Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Kabupaten Kota Pemilik Upah Minimum 2021 Tertinggi di Pulau Jawa

Kompas.com - 24/11/2020, 10:11 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh gubernur di Pulau Jawa secara resmi telah mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2021 yang diusulkan bupati dan wali kota. Provinsi-provinsi tersebut yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bantan, DIY, dan DKI Jakarta.

Pemerintah pusat lewat Kementerian Ketenagakerjaan sebenarnya sudah mengimbau agar upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan atau tetap sama dengan 2020. Keputusan itu dilatarbelakangi Covid-19 yang memukul ekonomi dan berdampak pada kemampuan perusahaan memenuhi hak pekerja, termasuk upah.

Langkah itu diambil untuk memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja serta menjaga kelangsungan usaha, dengan melakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di tengah pandemi. Namun, keputusan final berada di tangan masing-masing kepala daerah, baik UMP maupun UMK.

Beberapa kepala daerah memutuskan untuk tidak mengikuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dan tetap menaikkan upah minimum 2021.

Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2021 Semua Kabupaten Kota Se-Pulau Jawa

Berikut daftar 20 daerah dengan UMK 2021 tertinggi di Pulau Jawa yang dirangkum dari penetapan UMK serentak di Indonesia, Selasa (24/11/2020). 

  1. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312
  2. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90
  3. Kota Bekasi Rp 4.782.935,64
  4. DKI Jakarta Rp 4.416.186,548.
  5. Kota Depok Rp 4.339.514,73
  6. Kota Cilegon Rp 4.309.772,64
  7. Kota Surabaya Rp 4.300.479,19
  8. Kabupaten Gresik Rp 4.297.030,51
  9. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.293.581,85
  10. Kabupaten Pasuruan Rp 4.290.133,19
  11. Kabupaten Mojokerto Rp 4.279.787,17
  12. Kota Tangerang Rp 4.262.015,37
  13. Kabupaten Serang Rp 4.251.180,86
  14. Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792,65
  15. Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792,65
  16. Kabupaten Bogor Rp 4.217.206
  17. Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61
  18. Kota Bogor Rp 4.169.806
  19. Kota Serang Rp 3.830.549,10
  20. Kota Bandung Rp 3.742.276,48

Dari daftar tersebut, UMK 2021 tertinggi didominasi kabupaten kota dari Jawa Barat dan Jawa Timur. Beberapa daerah dari Banten plus Jakarta juga masuk dalam deretan upah minimum 2021 paling tinggi. Hanya DI Yogyakarta dan Jawa Tengah yang upah minimum 2021 tertingginya ditetapkan masih di bawah Rp 4.000.000 per bulan. 

Baca juga: Rincian Lengkap UMK 2021 di Seluruh DIY, Kota Yogyakarta Tertinggi

Keberatan pengusaha

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai keputusan sejumlah kepala daerah yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) atau tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dapat memicu terjadinya gelombang PHK secara besar-besaran.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyesalkan keputusan Gubernur Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, DKI dan Sulawesi selatan serta kepala daerah lainnya yang tetap menaikkan upah minimum 2021 (UMP 2021).

Diskresi yang diambil oleh kepala daerah tersebut tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Covid-19.

"Dengan penetapan upah minimum yang tidak sesuai dengan SE, bahwa akan semakin mempersulit dunia usaha yang pada ujungnya akan menyebabkan gelombang PHK besar-besaran dalam kondisi krisis," kata Hariyadi dilansir dari Antara.

Baca juga: Riset Rasio Upah Minimum dengan Biaya Hidup, Yogyakarta Paling Miris

Hariyadi menjelaskan bahwa penetapan UMP 2021 yang nilainya sama dengan tahun 2020 oleh Kemenaker sudah tepat dan sesuai dengan Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Nasional. Keputusan tersebut juga mempertimbangkan dengan kondisi setidaknya 10 sektor perusahaan yang terpukul akibat pandemi Covid-19.

Menurut dia, perhitungan tersebut sudah sangat rasional mengingat banyak dunia usaha yang bahkan kesulitan untuk membayar upah secara normal dalam situasi pandemi.

Jika berdasarkan hitungan kondisi normal, besaran UMP justru mengalami penurunan karena pertumbuhan ekonomi nasional yang negatif dan inflasi.

"Tentunya tidak mungkin kalau kita pakai formula yang minus ini, upahnya justru menurun, sehingga direkomendasikan upahnya tetap," kata Hariyadi.

Baca juga: Pengusaha: Kenaikan Upah Minimum Menimbulkan Masalah Baru

Pengusaha mengaku kesulitan

Berdasarkan data analisis dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha yang dilakukan oleh BPS, tercatat bahwa hampir seluruh sektor mengalami penurunan pendapatan dan kesulitan terkait pembayaran upah.

Dari data tersebut, perusahaan yang menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional sekitar 53,17 persen berasal dari usaha menengah dan besar, serta 62,21 persen usaha mikro dan kecil.

Apindo pada dasarnya sulit menerima SE Menaker tersebut, karena dalam kondisi memburuknya situasi ekonomi seperti ini seharusnya UMP 2021 diturunkan sehingga kelangsungan bekerja pekerja/buruh dapat terjaga.

"Dengan berbagai proses dialog dan diskusi, kami berusaha untuk dapat memahami keputusan pemerintah, sehingga Pemerintah Pusat menetetapkan upah minimum 2021 sama dengan UM 2020," kata Hariyadi.

Baca juga: Sri Mulyani Jawab Kritik Lonjakan Utang Pemerintah Era Presiden Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com