Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Beberapa Kali Isi Posisi Menteri yang Kosong di Era Jokowi, Apa Saja?

Kompas.com - 26/11/2020, 13:25 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

Selama menjabat, beberapa kebijakan Luhut dinilai kontroversi.

Paling tersorot adalah kebijakan larangan mudik Lebaran 2020.

Luhut mengumpamakan keputusan larangan mudik itu seperti rangkaian akhir operasi militer.

Luhut mengatakan, keputusan larangan mudik diambil dengan banyak pertimbangan.

Menurut dia, perlu persiapan matang sebelum pemerintah memutuskan untuk melarang mudik.

Baca juga: Profil Edhy Prabowo: Mantan Prajurit, Jagoan Silat, hingga Pengusaha

3. Jabatan Menteri KP Ad Interim

Lagi-lagi, Jokowi kembali menunjuk Luhut sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Ad Interim dengan masih mempertahankan jabatan selama ini diemban sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi pada periode kedua ini.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengeluarkan surat penunjukan untuk mengisi kekosongan Menteri KP lewat Surat Edaran No: B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Menko Luhut telah menerima surat dari Mensesneg yang menyampaikan bahwa berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh KPK terhadap Menteri KKP, maka Presiden (Jokowi) berkenan menunjuk Menko Maritim dan Investasi sebagai Menteri KKP Ad Interim,” kata Jubir Luhut Jodi Mahardi melalui keterangan tertulis, Rabu (25/11/2020).

Sebagaimana diketahui, Edhy Prabowo yang setahun menjabat sebagai Menteri KP ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diduga, Edhy menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS dari pihak PT Aero Citra Kargo.

Baca juga: KPK Disebut Juga Tangkap Pejabat KKP, Ini Deretan Bawahan Edhy Prabowo yang Ikut ke AS

Edhy ditangkap KPK begitu mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu dini hari, sepulangnya dari AS.

Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini, yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com