JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa tidak ada kebijakan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas penunjukkan perusahan logistik tertentu, terkait dugaan monopoli dalam ekspor benih lobster atau benur.
Juru bicara sekaligus Komisioner KPPU Guntur Saragih menjelaskan bahwa pihaknya terus menelaah dugaan monopoli perusahaan jasa pengangkutan dan pengiriman (freight forwarding) ekspor benih lobster yang turut menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus tersebut.
"Setelah kami telaah, kami melakukan advokasi kepada pemerintah dan kami pastikan dari pemerintah tidak ada kebijakan atau regulasi yang membuat penunjukan pelaku usaha tertentu untuk jasa pengiriman logistik," kata Guntur dilansir dari Antara, Rabu (2/12/2020).
Guntur menjelaskan bahwa tidak ada temuan dugaan pelanggaran terkait izin ekspor yang diberikan KKP. Namun, KPPU menemukan indikasi monopoli dalam layanan jasa pengiriman ekspor benih lobster.
Baca juga: Saat NU dan Muhammadiyah Kompak Minta Ekspor Benih Lobster Dihentikan
Dugaan pelanggaran tersebut dilatarbelakangi oleh jasa layanan yang dianggap tidak efisien karena eksportasi hanya dilakukan melalui satu pintu keluar, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Padahal, benih lobster didatangkan dari sejumlah daerah, seperti Sumatra Utara dan NTB. Selain itu, eksportir juga harus menanggung risiko membawa benih lobster yang tergolong sebagai benda hidup, sehingga kedekatan asal benih dan pintu bandara sepatutnya dipertimbangkan.
Kemudian, KPPU juga menilai harga pengiriman ekspor benih yang terbilang tinggi, yakni Rp 1.800 per benih, atau di atas rata-rata harga normal.
"Seharusnya hukum pasar terjadi. Ketika pelaku usaha tertentu menawarkan jasa yang begitu mahal, harusnya hukum pasar berlaku. Si penerima jasa bisa memilih ke pelaku usaha yang lain. Ini aneh, sudah mahal tapi tetap ke pelaku usaha itu saja," kata Guntur.
Baca juga: Luhut Buka Kemungkinan Ekspor Benih Lobster Dilanjutkan
Sebagai tindak lanjut, KPPU akan terus melakukan penelitian dan telah memanggil beberapa pelaku usaha yang terlibat dugaan pelanggaran usaha sejak 10 November lalu.
"Hasil penelitian akan kami sampaikan progresnya Senin depan," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.