Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat NU dan Muhammadiyah Kompak Minta Ekspor Benih Lobster Dihentikan

Kompas.com - 30/11/2020, 09:22 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara ekspor benih bening lobster (benur) usai eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terjerat kasus dugaan suap penentuan jasa kargo ekspor lobster di KPK

Ekspor benur sendiri sebenarnya sudah menuai polemik sejak lama. Di awal masa jabatannya, Edhy Prabowo sudah langsung membahas dibukanya kembali izin ekspor benih lobster.

Padahal di era Menteri KP periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti, ekspor lobster dalam bentuk benur adalah hal terlarang. Ekspor benur dinilai lebih banyak menguntungkan negara tetangga Vietnam yang memiliki banyak pusat budidaya lobster.

Selain itu, Susi beranggapan, ekspor lobster yang masih kecil dinilai merugikan nelayan karena nilai ekonomi yang rendah dan memicu eksploitasi ekosistem lobster di laut.

Baca juga: Kiara Minta Menteri Pengganti Edhy Prabowo Cabut Aturan Ekspor Benih Lobster

Pembukaan ekspor benih lobster juga mendapat pertentangan dari dua ormas terbesar di Indonesia, yakni Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk segara menghentikan ekspor benih lobster.

Dikutip dari Harian Kompas, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU Sarmidi Husna menilai, pangkal persoalan benih lobster adalah peraturan. Kebijakan ekspor benih lobster memicu eksploitasi benih besar-besaran dan merugikan nelayan dalam jangka panjang.

Ekspor benih lobster difasilitasi pemerintah dengan dalih menekan penyelundupan. Padahal, upaya menekan penyelundupan bukan dengan melegalkan ekspor benih, melainkan memberi hukuman dengan efek jera bagi pelaku.

Baca juga: Luhut Puji Edhy Prabowo: Sebenarnya Orang Baik, Seorang Ksatria

”Yang perlu dievaluasi adalah peraturan karena masalahnya di peraturan. Evaluasi harus melibatkan pihak-pihak terkait yang peduli terhadap keberlanjutan lobster,” kata dia. 

Sementara itu dilansir dari Kontan, berdasarkan Keputusan Bahtsul Masail PBNU, Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Ekspor Benih Lobster yang ditandatangani M. Nadjib Hassan dan Sekretaris Sarmidi Husna pada 4 Agustus 2020 silam, ada beberapa pertimbangan PBNU mengeluarkan sikap soal ekspor benih lobster ini

Berdasarkan studi hukum positif, ada tiga aspek batu uji yang harus ditelaah secara simultan dan seimbang: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Dari aspek kemanfaatan, untuk jangka pendek, ekspor benih lobster, memang menguntungkan pendapatan nelayan kecil penangkap benih.

Baca juga: Luhut Minta KPK Jangan Berlebihan Periksa Edhy Prabowo

Tapi dalam jangka panjang, ekspor benih lobster ini dapat melemahkan daya saing Indonesia dalam peta eksportir lobster dunia, serta menguntungkan pebisnis dari negara pesaing Indonesia, seperti Vietnam.

Di sisi lain, kebijakan ekspor benih lobster ini juga melemahkan minat budi daya lobster di dalam negeri, dan dapat menggunggu ketersediaan dan keberlanjutan benih lobster.

Respon Muhammadiyah

Ketua Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengapresiasi langkah pemerintah menyetop sementara ekspor benih lobster yang diikuti evaluasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com