Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian BUMN Bakal Perkuat Peran Komisaris

Kompas.com - 02/12/2020, 17:55 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian BUMN bakal memperkuat peranan komisaris dalam tugas pengawasan mereka di perusahaan pelat merah. Sebab selama ini, peranan komisaris dianggap masih kurang berfungsi.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, penguatan peran komisaris tersebut bakal mulai diterapkan pada tahun 2021 mendatang.

"Harapannya di RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) 2021 mulai diterapkan tata kelola ini dan memperkuat peranan komisaris, karena selama ini kurang difungsikan," jelas Tiko dalam webinar, Selasa (2/12/2020).

Baca juga: Erick Thohir Angkat Politisi PDI-P Jadi Komisaris di PT Yodya Karya

Tiko menjelaskan, rencananya Kementerian BUMN bakal membentuk dua komite di dalam struktur komisaris untuk memperkuat peranan mereka dalam mengawasi kinerja BUMN.

Kedua komite tersebut adalah komite audit dan komite untuk manajemen risiko.

Selain itu, menurutnya Kementerian BUMN bakal memperkuat pengelolaan manajemen risiko di seluruh BUMN. Nantinya, seluruh perusahaan nasional bakal mengadopsi tata kelola dan manajemen risiko dari bank-bank BUMN.

Tiko yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Direktur Utama Bank Mandiri itu mengatakan, langkah tersebut diambil lantaran selama ini perusahaan pelat merah selain perbankan tidak memiliki regulator serta tata kelola risiko yang komprehensif.

Sementara perbankan cenderung memiliki struktur tata kelola dan manajemen risiko yang ketat.

"Memang ketika saya masuk ke BUMN, sektor lain (selain perbankan) nggak ada regulator dan tata kelola risiko yang komprehensif, jadi mereka ngegas tapi nggak ada kopling dan rem. Ini perlu di bult in," jelas dia.

Baca juga: Daftar 17 Relawan Jokowi di Kursi Komisaris BUMN

"Sementara kalau di keuangan ada regulator dan regulasi yang detil, jadi kita akan melakukan repilkasi struktur governance dan risk management di bank untuk sektor lain," ujar Tiko lebih lanjut.

Salah satu contoh implementasi tata kelola dan manajemen risiko yang bakal direplikasi yakni terkait proses investasi di industri perbankan. Tiko menjelaskan, perbankan memiliki komite kredit untuk tata kelola investasi.

Hal itu tidak dia temukan di sektor BUMN lainnya.

Dengan demikian, pada praktiknya nanti perusahaan direktur keuangan pada perusahaan BUMN bakal merangkap tugas dalam pengelolaan manajemen risiko perusahaan.

"Kementerian BUMN berencana pada 2021 ada direktur in charge of risk management. Contohnya di perusahaan karya itu nantinya direktur keuangannya akan merangkan dengan risk management," ujar Tiko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com