Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Depan, Pemilik Kargo Wajib Laporkan Daftar Muatan

Kompas.com - 10/12/2020, 16:16 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau. Regulasi itu mewajibkan pemilik muatan (cargo owner) melaporkan daftar muatan atau manifes domestik.

Ketentuan baru dalam beleid yang diundangkan pada 12 November 2020 itu, akan mulai berlaku satu tahun setelah diundangkan, yaitu pada 10 November 2021.

Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengatakan, Permendag 92/2020 merupakan revisi dari Permendag Nomor 29 Tahun 2017, sekaligus sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.

Baca juga: Ada Vaksin, Asosiasi Ritel Optimistis Bisa Pulih pada 2021

Ia menjelaskan, penyampaian data muatan perdagangan kepada Kemendag dapat dilakukan pelaku usaha secara daring melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) Kementerian Keuangan.

"Penyampaian tersebut harus dilakukan sebelum barang dimuat di kapal," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (10/12/2020).

Data tersebut nantinya dapat pula diakses melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) Kemendag yang terintegrasi dengan SINSW.

Menurut Suhanto, kewajiban penyampaian daftar muatan merupakan salah satu wujud kolaborasi pengaturan dan sistem antar kementerian dan lembaga (K/L).

Sebab data itu juga dapat digunakan sebagai referensi dalam penerbitan shipping instruction oleh perusahaan jasa pengurusan transportasi atau forwarder yang jadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

Ia mengatakan, kolaborasi antar K/L ini diharapkan dapat membantu mengoptimalkan perdagangan antarpulau. Dengan adanya kewajiban pada pemilik muatan untuk melaporkan jenis dan jumlah barang, maka ke depan perencanaan pengiriman barang dari daerah surplus ke daerah minus menjadi lebih mudah, tepat, dan terkontrol dengan baik.

Baca juga: Nasabah Jiwasraya Tolak Opsi Likuidasi

Ini mengingat daerah tertinggal, terpencil, terluar (3T) juga memiliki banyak produk unggulan yang dapat dimanfaatkan untuk muatan arus balik.

"Sehingga tidak akan terjadi kesenjangan harga dan terdapat jaminan ketersediaan barang antar wilayah dan antar waktu," ujarnya.

Selain itu, dengan sistem logistik yang terintegrasi, pemerintah juga dapat dengan mudah melakukan pemantauan dan pengawasan barang secara antarpulau. Dengan demikian, bisa mencegah penyelundupan ke luar negeri maupun mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan ke dalam negeri.

"Kami optimis, dengan kerja keras, sinergi antar K/L, manifest domestik akan membantu kita menciptakan data perdagangan dalam negeri yang valid, seperti data ekspor maupun impor," kata Suhanto.

Baca juga: Penyaluran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sudah 100 Persen

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Syailendra menambahkan, aturan ini juga berlaku untuk barang yang dikapalkan ke daerah 3 T, baik menggunakan kapal komersial maupun yang termasuk dalam kegiatan Gerai Maritim menggunakan kapal tol laut.

Namun, dalam waktu satu tahun ini akan dilakukan uji coba terhadap barang kebutuhan pokok yang dimuat melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Selama uji coba, pemantauan tetap dilakukan tapi snksi belum diterapkan.

Sanksi akan dikenakan terhadap pelanggar setelah Permendag 92/2020 berlaku secara efektif.

“Kewajiban penyampaian daftar muatan ini nantinya berlaku untuk semua barang yang diperdagangkan secara antarpulau, termasuk asal impor dan ditujukan untuk ekspor, namun singgah di pelabuhan domestik terlebih dahulu,” kata Syailendra.

Baca juga: ESDM Tak Naikkan Target Produksi Batu Bara Tahun Depan, Apa Alasannya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com