Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerima Subsidi Gaji Meninggal, Ini yang Harus Dilakukan Ahli Waris

Kompas.com - 11/12/2020, 12:54 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Reza Hafiz mengatakan, apabila pekerja yang menerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah (BSU) telah meninggal dunia masih berhak menerima subsidi tersebut.

Uang tersebut akan dialihkan kepada ahli waris.

Agar ahli waris dapat menerima subsidi gaji itu, selain memastikan rekening penerima subsidi gaji masih aktif, ahli waris yang menerima harus melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Soal Kelanjutan Program Subsidi Gaji, Kemenaker Tunggu Keputusan KPCPEN

"Masih bisa (menerima subsidi gaji), karena rekeningnya terdaftar. Nanti keluarganya atau ahli warisnya lapor ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan," kata Reza dalam tayangan Youtube FMB9, dikutip Jumat (11/12/2020).

Namun, apabila pekerja yang meninggal masih berstatus karyawan di perusahaan, maka ahli waris dapat juga melaporkan kepada divisi personalia perusahaan.

Reza menjelaskan, kendati pekerja yang menerima bantuan subsidi gaji belum berumah tangga, maka penerimanya yang berhak termasuk dalam daftar Kartu Keluarga (KK).

Dengan demikian, ahli waris wajib menunjukkan KK kepada BPJS Ketenagakerjaan atau perusahaan.

"Anggota keluarga yang sah, di KK itu kan ada keterangan anggota keluarga yang sah. Biasalah prosedur pemindahbukuan gimana sih. Sama juga apabila ada yang meninggal terus gaji dan tabungan belum diambil dialihkan ke ahli warisnya," ujar Reza.

Baca juga: Penerima Bantuan Subsidi Gaji Tetap Berhak meski Telah Meninggal, Selama Rekening Masih Aktif

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah melakukan penyaluran bantuan subsidi gaji tahap V termin II kepada target 12,4 juta lebih penerima sebesar Rp 1,2 juta untuk bulan November-Desember 2020.

Adapun syarat penerima bantuan subsidi gaji harus sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com