Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agung Podomoro Jual Sebagian Kepemilikan Mal Central Park

Kompas.com - 12/12/2020, 08:43 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembang nasional papan atas, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melepas sebagian kepemilikan atas Mal Central Park yang berlokasi di Jakarta Barat, DKI Jakarta.

Dikutip dari keterbukaan informasi pada Sabtu (12/12/2020), proses jual beli kepemilikan salah satu mal terbesar di Jakarta itu dilakukan pada 8 Desember 2020 dalam kesepakatan jual beli AJB di depan notaris.

Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk, Cesar Dela Cruz, mengungkapkan kalau pihaknya tak bisa mempublikasikan nilai penjualan. Besaran transaksi pelepasan sebagian aset tersebut baru akan diumumkan dalam laporan keuangan konsolidasi tahun buku 2020.

Bagian yang dijual dari Central Park Mall adalah sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS) atas sebagian kecil area komersil dalam Central Park Mall.

Baca juga: Deretan 7 Mal Terbesar di Indonesia, Siapa Juaranya?

Sebagian kepemilikan pusat belanja itu dijual Agung Podomoro ke PT CPM Assets Indonesia.

Selain menjual asetnya di Central Park, dalam waktu bersaman Agung Podomoro juga melego aset tanahnya yang berada di Kabupaten Karawang.

Bidang tanah itu dikuasai BMI yang merupakan anak perusahaan APLN dengan kepemilikan 55 persen di daerah Karawang. Tanah dengan luas sekitar 1.047.750 meter persegi itu dijual kepada PT Karawang Tatabina Industrial Estate (KTIE).

"Atas permintaan pembeli dikarenakan alasan-alasan tertentu kami belum dapat menginformasikan mengenai nilai penjualan SHMSRS Central Park Mall dan nilai penjualan tanah Karawang," tulis Cesar dalam keterangan resminya.

Baca juga: 4 Orang Kaya Pemilik Rumah Sakit Mewah di Indonesia

Ia berujar, nilai transaksi kedua aset tersebut masih di bawah 20 persen dari total ekuitas perseroan, sehingga pihaknya tidak perlu menggunakan jasa penilai sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

Dalam penjelasannya, kata Cesar, Central Park sendiri saat ini berstatus sebagai aset yang dijaminkan perusahaan. Sehingga pembeli juga setuju menjaminkan bagian porsinya di Central Park untuk jaminan.

Sementara untuk tanah di Karawang bukan merupakan aset yang dijaminkan kepada pihak lain.

Sebagai informasi, kondisi pandemi Covid-19 telah berdampak siginifikan ke bisnis mal dan hotel milik perseroan. Akibat kondisi tersebut, sejumlah target tahun ini harus direvisi.

Baca juga: Induk SCTV Caplok Kepemilikan Rumah Sakit Omni

Langkah penjualan aset dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dana perseroan untuk ekspansi usaha.

Perusahaan menjelaskan, tujuan transaksi itu untuk mendukung rencana dalam memperoleh pendanaan yang dapat digunakan oleh grup untuk keperluan belanja modal dan ekspansi usaha di masa yang akan datang.

Transaksi itu diyakini bisa meningkatkan posisi kas perseroan dan mendukung pengembangan bisnis perseroan.

Baik CPM maupun KTIE juga masing-masing bukan pihak terafiliasi dengan perusahaan. Sehingga diyakini tidak terdapat benturan kepentingan.

Baca juga: Pengusaha Mal: Ritel Online seperti Anak Emas, Offline Anak Tiri

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com