Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Aturan Khusus untuk Masyarakat yang Berlibur Saat Natal dan Tahun Baru 2021

Kompas.com - 14/12/2020, 14:14 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT ASDP (Persero) Ira Puspadewi mengatakan, akan ada aturan khusus yang mengatur masyarakat saat menggunakan moda transportasi di saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Aturan khusus tersebut terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu diketahui Ira usai dirinya diundang rapat oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada Senin (14/12/2020) pagi.

Baca juga: Jumlah Penumpang Kapal Penyeberangan Diprediksi Turun Hampir 40 Persen saat Libur Natal dan Tahun baru 2021

“Jadi nanti terutama yang dari Jakarta dan Bali ada persyaratan khusus. Teman-teman media bisa cari, saya kira dalam waktu sangat dekat akan ada pengumuman dari gugus tugas terkait itu. Jadi ada sesuatu yang khusus selama liburan,” ujar Ira.

Senada dengan Ira, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengakui akan ada pengetatan protokol kesehatan saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Hal itu dilakukan demi mencegah munculnya kluster penyebaran Covid-19 karena libur panjang ini.

“Sebetulnya arahannya sudah jelas dari pemerintah itu, memang kita akan lebih ketat lagi dibanding sekarang,” kata Budi.

Kendati begitu, Budi belum berani mengungkapkan aturan baru apa yang akan dikeluarkan pemerintah di masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 nanti.

Baca juga: Ini Tarif Baru Bus DAMRI Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

“Karena pada prinsipnya kita sekarang harus lebih ketat lagi karena hampir di semua kota ada lebih banyak Covid-19 ini. Pengetatan itu bisa saja dilakukan, mungkin nanti menggunakan apa dan sebagainya. Tapi nunggu besok, karena (pengumuman) ini bukan tanggung jawab saya,” ucap Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com