Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Diduga Tilap Uang Kompensasi Keluarga Korban Kecelakaan Boeing 737 Max

Kompas.com - 15/12/2020, 10:46 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengacara korban jatuhnya pesawat Boeing 737 Max di Indonesia pada 2018, Thomas Girardi, diduga telah menyalahgunakan uang kompensasi yang diperuntukkan bagi keluarga korban.

Pengacara kondang asal Los Angeles itu disebut setidaknya menyalahgunakan dana kompensasi senilai 2 miliar dollar AS atau setara Rp 28,3 triliun (asumsi kurs Rp 14.100 per dollar AS).

Dugaan muncul, setelah empat keluarga korban yang merupakan klien Girardi belum juga menerima uang kompensasi yang diberikan oleh Boeing.

Baca juga: Uni Eropa Izinkan Boeing 737 Max Terbang Januari 2021

Para keluarga korban tersebut seharusnya menerima 2 juta dollar AS dari produsen pesawat raksasa asal AS itu.

Namun, sampai saat ini seluruh keluarga baru menerima 75 persen dari uang tersebut.

Dalam sidang etik, Pengacara Distrik Amerika Serikat, Thomas Durkin, mengatakan, kasus dugaan penyelundupan dana tersebut akan dikirimkan ke US Attorney Office untuk dilakukan penyelidikan terkait kasus kriminal.

"Tidak peduli bagaimana kondisi finansial Anda, tidak peduli bagaimana tekanan yang Anda terima, apabila Anda menyentuh uang klien, Anda akan diberhentikan (sebagai pengacara) dan kemungkinan dituntut atas tindakan kriminal," ujar Durkin dalam sidang, dikutip dari Los Angeles Times, Selasa (15/12/2020).

Dalam prosesi sidang, dua pengacara yang mewakili Girardi, mengaku kliennya tidak memiliki uang sebesar 2 miliar dollar AS di rekeningnya.

Baca juga: Boeing 737 Max Sudah Boleh Terbang, Lion Air Mau Gunakan Lagi?

Bahkan, pengacara Girardi, Evan Jennes, mengklaim, firma hukum milik kliennya, Girardi Keese, kini hanya memiliki uang operasional sebesar 15.000 dollar AS.

"Mereka tidak bisa membayar gaji dalam beberapa waktu ke belakang," katanya.

Namun, seorang pengacara dari korban jatuh Boeing 737 Max lainnya, Jay Edelson, memperingatkan Hakim Durkin terkait potensi penyalahgunaan yang dilakukan Girardi.

Pasalnya, Edelson mengaku pekan lalu dirinya ditawari sejumlah uang oleh pengacara berusia 81 tahun itu untuk membantu dirinya melewati prosesi sidang etik.

Edelson menyebutkan, para keluarga korban masih belum mendapatkan uang sekitar 500.000 dollar AS dari kompensasi yang seharusnya diterima.

Baca juga: Setelah 20 Bulan Dikandangkan, Boeing 737 Max Diperbolehkan Terbang Lagi

"Mereka adalah janda dan yatim piatu. Setengah juta dollar AS sangat lah berarti untuk mereka," ujarnya.

Sebagai informasi, uang yang hilang tersebut merupakan kompensasi diberikan Boeing atas terjadinya insiden jatuhnya penerbangan Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang.

Pesawat itu jatuh di lepas pantai Karawang, Jawa Barat, pada 29 Oktober 2018.

Sebanyak 189 orang yang terdiri dari 179 penumpang dewasa, 1 penumpang anak, 2 bayi, 2 pilot, dan 5 kru dinyatakan meninggal dunia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Cegah Penyelundupan, Vietnam Ditawari Tanam Investasi Benih Lobster di RI

Cegah Penyelundupan, Vietnam Ditawari Tanam Investasi Benih Lobster di RI

Whats New
TikTok Gandeng Tokopedia, Teten Wanti-wanti Hal Ini

TikTok Gandeng Tokopedia, Teten Wanti-wanti Hal Ini

Whats New
Dentsu Creative Indonesia Sabet Penghargaan Kreatif di Citra Pariwara

Dentsu Creative Indonesia Sabet Penghargaan Kreatif di Citra Pariwara

Whats New
Cara Setor Tunai BNI di ATM dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Cara Setor Tunai BNI di ATM dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Spend Smart
Cara Memindahkan m-Banking BRI ke HP Baru Tanpa Harus ke Bank

Cara Memindahkan m-Banking BRI ke HP Baru Tanpa Harus ke Bank

Whats New
Super Air Jet Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Persyaratannya

Super Air Jet Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Persyaratannya

Work Smart
Buka Tabungan Luar Negeri Bisa di BRImo, Begini Caranya

Buka Tabungan Luar Negeri Bisa di BRImo, Begini Caranya

Whats New
Harbolnas 2023, Mendag Zulhas Ajak Konsumen Belanja Produk-produk UMKM

Harbolnas 2023, Mendag Zulhas Ajak Konsumen Belanja Produk-produk UMKM

Whats New
Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Whats New
Setuju Hilirisasi Ada Kekurangan, Bahlil: Yang Namanya Kita Kaya Bayi, Jatuh Bangun Biasa...

Setuju Hilirisasi Ada Kekurangan, Bahlil: Yang Namanya Kita Kaya Bayi, Jatuh Bangun Biasa...

Whats New
Ini Deretan Promo Shopee Puncak 12.12 Birthday Sale, Jangan Terlewat!

Ini Deretan Promo Shopee Puncak 12.12 Birthday Sale, Jangan Terlewat!

Whats New
Selama Nataru, Hanya Truk BBM-Pangan yang Boleh Beroperasi

Selama Nataru, Hanya Truk BBM-Pangan yang Boleh Beroperasi

Whats New
BPDLH dan UNDP Luncurkan 'Catalytic Fund', Apa Itu?

BPDLH dan UNDP Luncurkan "Catalytic Fund", Apa Itu?

Whats New
Di Hadapan Pengusaha, Ganjar Pranowo Beberkan 3 Cara Tarik Modal Asing Masuk ke Indonesia

Di Hadapan Pengusaha, Ganjar Pranowo Beberkan 3 Cara Tarik Modal Asing Masuk ke Indonesia

Whats New
DAMRI Buka Rute Yogyakarta-Jakarta-Tangerang PP, Ini Tarifnya

DAMRI Buka Rute Yogyakarta-Jakarta-Tangerang PP, Ini Tarifnya

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com