Jasa Marga mencatat, hingga Oktober 2020 sekitar 56 persen kecelakaan melibatkan kendaraan angkutan barang.
Meskipun persentase kendaraan non-golongan I yang melintasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek hanya sebesar 18,23 persen dari keseluruhan jenis kendaraan.
Salah satu penyebabnya adalah kendaraan ODOL.
Baca juga: Impor Indonesia Capai 12,66 Miliar Dollar AS pada November, Tumbuh 17,4 Persen
Menurut Widyatmoko, tingginya angka ini menjadi dasar dilaksanakannya operasi penindakan pelanggaran muatan secara rutin.
Selain kecelakaan, kendaraan ODOL juga berdampak terhadap membengkaknya biaya pemeliharaan jalan tol.
Berdasarkan kajian Jasa Marga dan Konsultan Independen, pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, tingginya frekuensi kendaraan ODOL pada rentang tahun 2017-2018 telah menyebabkan kenaikan prognosa biaya pemeliharaan makro dalam periode tahun 2017–2022 mencapai 3,1 persen atau senilai Rp 349 miliar.
Untuk biaya pemeliharaan preventif sebesar 6,2 persen atau senilai Rp 140 miliar dibandingkan dengan kondisi normal.
Pelanggaran kendaraan ODOL di jalan tol masih cukup tinggi.
Pada 2016, pelanggaran mencapai 61 persen, 2017 sebesar 68 persen, 2018 sebesar 44 persen, 2019 sebesar 39 persen, dan Maret 2020 sebesar 47 persen.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan