Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Telah Selesaikan Pengalihan Dana Taperum PNS ke BP Tapera

Kompas.com - 17/12/2020, 14:13 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Tabungan Rakyat (BP Tapera) dan Kementerian Keuangan telah melakukan penandatanganan Berita Acara Penyelesaian Pengalihan Dana Taperum PNS.

Penandatanganan Berita Acara ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan selaku Ketua Pengarah Tim Pelaksana Likuidasi Aset Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Nomor 225/KPTS/Dp/2020 tanggal 1 Desember 2020.

Dikutip dari keterangan tertulis BP Tapera, Kamis (17/12/2020) rangkuman dari keputusan tersebut meliputi penetapkan dana Taperum PNS oleh tim likuidasi yang akan dialihkan dari Kementerian Keuangan ke BP Tapera. Dana tersebut berbentuk giro dan berada di Kas Negara.

Baca juga: Tahun Depan Taspen Luncurkan 2 Program untuk ASN, Apa Saja?

"Kemenkeu pun telah memerintahkan pengalihan dana Taperum PNS dari rekening Bapertarum qq Menkeu dalam bentuk giro serta dari rekening Kas Negara ke rekening giro BP Tapera," tulis BP Tapera dalam keterangan tertulisnya.

"BP Tapera telah menerima pengalihan Dana Taperum PNS dari Kementerian Keuangan," sambung BP Tapera.

Melalui ketiga poin keputusan tersebut, dinyatakan Kementerian Keuangan telah menyelesaikan seluruh tugas pengalihan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

BP Tapera juga telah menerima pengalihan dana taperum PNS. Selanjutnya, BP Tapera bertanggung jawab atas pengembalian dana Taperum PNS kepada PNS pensiun atau ahli waris PNS pensiun apabila PNS yang bersangkutan telah meninggal dunia, kemudian kepada PNS Aktif sebagai saldo awal peserta sesuai dengan amanat PP Nomor 25 Tahun 2020.

BP Tapera akan mengembalikan dana tabungan perumahan (Taperum) PNS kepada PNS pensiun atau ahli waris PNS pensiun yang belum dikembalikan sejak Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS (Bapertarum-PNS) dibubarkan pada 23 Maret 2018 lalu.

"Untuk mendapatkan pengembalian itu, PNS pensiun dan ahli waris PNS pensiun harus melengkapi sejumlah dokumen persyaratan. Saat ini BP Tapera sebagai pengemban amanat dari Keputusan di atas, sedang melakukan persiapan untuk pengembalian Dana Taperum PNS agar Dana tersebut dapat diterima secara cepat, mudah, aman dan tepat sasaran," jelas BP Tapera.

Baca juga: Lembaga Pembiayaan Mikro Minta Dilibatkan dalam Penyaluran Dana PEN ke UMKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com