Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Jiwasraya Tak Puas dengan Skema Restrukturisasi, Kemenkeu Sebut Manajemen Harus Adil

Kompas.com - 18/12/2020, 16:52 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi penolakan beberapa nasabah Jiwasraya mengenai skema restrukturisasi polis yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Isa Rachmatarwata mengatakan, pihak manajemen Jiwasraya memiliki komitmen untuk menyelesaikan masalah dengan baik. Meski demikian, memang skema restrukturisasi yang ditawarkan tidak bisa memuaskan seluruh nasabah.

"Jadi kalau kemudian yang mereka berikan ke nasabah belum memuaskan, tentu kita bisa juga melihat bahwa nasabah punya kepentingan yang mungkin saja jauh lebih besar dari yang bisa dipenuhi atau dilayani manajemen," ujar Isa dalam media briefing secara virtual, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Nasabah Jiwasraya, Ini 4 Produk Pengganti Polis yang Direstrukturisasi

Seperti diketahui, beberapa nasabah Jiwasraya melakukan penolakan atas skema restrukturisasi polis Jiwasraya.

Pemegang polis asuransi Jiwasraya Saving Plan mengaku tak pernah dilibatkan dalam penyusunan skema restrukturisasi. Bahkan, skema restrukturisasi yang ditawarkan tak dijelaskan secara gamblang kepada para pemegang polis.

Nasabah hanya disodori hasil akhir yang tidak ada satupun opsi yang adil bagi kami. Narasi komunikasi Jiwasraya dengan nasabah tidak persuasif, bahkan intimidatif,” ujar Roganda, salah satu pemegang polis Jiwasraya Saving Plan, Senin (14/12/2020).

Menurut Roganda, kasus gagal bayar Jiwasraya murni karena kesalahan tata kelola perusahaan dan lemahnya pengawasan dari pemerintah. Tak ada sedikitpun kesalahan dari para nasabahnya.

Bahkan salah satu nasabah, Oerianto Guyandi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menolak skema restrukturisasi polis yang ditawarkan Jiwasraya.

Kuasa Hukum Oerianto, Ebeneser Ginting menyebut, gugatan tersebut diajukan kepada Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Bank KEB Hana Indonesia karena mereka dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.

"Penekanan gugatan ini dalam bentuk berbuatan melawan hukum. Kami memandang penjualan produk saving plan Jiwasraya sebagai perbuatan melawan hukum karena sejak awal produk ini bermasalah tapi tetap dipasarkan," kata Ebeneser, Selasa (8/12/2020).

Isa pun mengatakan, dalam proses pelayanan pengembalian polis, Jiwasraya tak hanya melayani segelintir nasabah saja. Sehingga, manajemen harus adil dalam melayani masalah yang dihadapi oleh nasabah.

"Mohon diingat nasabah Jiwasraya sangat banyak. Kalua dengar dari sekelompok nasabah, manajemen juga melayani kelompok nasabah lain, mereka harus fair," ujar dia.

Untuk diketahui, untuk menyelesaikan masalah yang menjerat Jiwasraya, pemerintah menanamkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 20 triliun kepada Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).

BPUI yang merupakan induk holding asuransi akan mengembangkan bisnis serta ekosistem asuransi dengan mendirikan perusahaan asuransi jiwa, Nusantara Life.

Nantinya perusahaan asuransi baru tersebut akan mengambil alih portfolio Jiwasraya yang telah direstrukturisasi.

"Nah, karena sudah direstrukturisasi, tentu ini menjadi portofolio yang sehat. Kalau perusahaan asuransi jiwa mendapat portofolio uang sehat di kesempatan pertama, harapannya dia punya start yang bagus," ujar Isa.

Baca juga: Nasabah Jiwasraya Tolak Skema Pengembalian Dana yang Dicicil 15 Tahun Tanpa Bunga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com