Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Provinsi di Indonesia dengan Upah Minimum Tertinggi 2021

Kompas.com - 11/01/2021, 09:05 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh gubernur di Pulau Jawa beberapa waktu lalu telah secara resmi telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi atau UMP 2021 di wilayahnya masing-masing.

UMP sendiri dipakai sebagai patokan untuk menentukan upah minum kabupaten/kota atau UMK. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000

Jika bupati atau wali kota belum mengusulkan UMK kepada gubernur untuk disahkan hingga tenggat hari terakhir, maka upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota tersebut harus mengacu pada UMP yang ditetapkan gubernur.

Sebagai informasi, pemerintah pusat lewat Kementerian Ketenagakerjaan sebenarnya sudah mengimbau agar upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan atau tetap sama dengan 2020.

Baca juga: 20 Kabupaten Kota Pemilik Upah Minimum 2021 Tertinggi di Pulau Jawa

Keputusan itu dilatarbelakangi Covid-19 yang memukul ekonomi dan berdampak pada kemampuan perusahaan memenuhi hak pekerja, termasuk upah.

Langkah itu diambil untuk memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja serta menjaga kelangsungan usaha, dengan melakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di tengah pandemi.

Namun, keputusan final akhirnya berada di tangan masing-masing kepala daerah, baik UMP maupun UMK.

Beberapa kepala daerah memutuskan untuk tidak mengikuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dan tetap menaikkan upah minimum 2021 (UMP 2021).

Berikut daftar 10 daerah dengan UMP 2021 tertinggi di Indonesia sebagaimana dirangkum dari data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin (11/1/2021).

Baca juga: Riset Rasio Upah Minimum dengan Biaya Hidup, Yogyakarta Paling Miris

  1. DKI Jakarta Rp 4.416.186
  2. Papua Rp 3.516.700
  3. Sulawesi Utara Rp 3.310.723
  4. Bangka Belitung Rp 3.230.023
  5. Sulawesi Selatan Rp 3.165.870
  6. Aceh Rp 3.165.031
  7. Papua Barat Rp 3.134.600
  8. Sumatera Selatan Rp 3.043.111
  9. Kepulauan Riau Rp 3.005.460
  10. Kalimantan Utara Rp 3.000.804

Luar Jawa mendominasi

Dari daftar tersebut, pengecualian DKI Jakarta, daftar teratas UMP tertinggi seluruhnya berada di luar Pulau Jawa. Jakarta pada tahun 2021 ditetapkan sebagai provinsi dengan upah buruh termahal di Indonesia.

Sementara jika berdasarkan UMK 2021 di tingkat Kabupaten/Kota, upah buruh termahal di Indonesia ditempati oleh Kabupaten Karawang dengan besaran upah minimum 2021 sebesar Rp 4.798.312.

Posisi UMK tertinggi 2021 berikutnya ditempati oleh Kabupaten Bekasi dengan upah minimum sebesar Rp 4.791.843,90.

Tiga daerah dengan UMK tertinggi selanjutnya ditempati oleh kabupaten/kota di Jabodetabek yakni berturut-turut Kota Bekasi Rp 4.782.935, DKI Jakarta Rp 4.416.186, dan Kota Depok Rp 4.339.514.

Baca juga: Ini Perbedaan antara UMR, UMK, dan UMP

Upah minumum dan produktivitas

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, berdasarkan survei yang dilakukan kepada para pelaku usaha di Indonesia, hasilnya menunjukkan mayoritas responden merasa nilai upah minimum yang ditetapkan tidak sepadan dengan produktivitas yang dihasilkan oleh pekerja.

Pasalnya, produktivitas pekerja Indonesia saat ini dianggap masih rendah karena kurangnya skill yang memadai. Menurut data ILO, tingkat pertumbuhan output tahunan pekerja Indonesia masih rendah bahkan di bawah rata-rata negara dengan penghasilan menengah bawah.

"Tingkat produktivitas pekerja kita juga di bawah negara pesaing kita seperti Vietnam," kata Ida melalui webinar Kompas Talk beberapa waktu lalu. 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada bulan Agustus 2020 ada sekitar 138 juta angkatan kerja, yang terdiri dari 128 juta penduduk yang bekerja dan 9,7 juta penganggur dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) mencapai 7,07 persen.

Baca juga: Pengusaha Wanti-wanti Gelombang PHK Saat Upah Minimum Naik

Diakui, ada kenaikan jumlah pengangguran dan TPT yang signifikan akibat dampak pandemi. Menurut perhitungan BPS, ada 29,12 juta orang penduduk usia kerja yang terdampak pandemi.

Hal ini, bagi dia, akan menambah beban di sektor ketenagakerjaan, selain dari tambahan 2-2,5 juta angkatan kerja baru yang masuk ke pasar kerja setiap tahunnya.

"Data juga menunjukkan bahwa kita memiliki tantangan dari sisi kompetensi dan produktivitas. Masih besarnya persentase pekerja dengan pendidikan SMP ke bawah mengakibatkan banyak pekerja yang masih memiliki skill atau kompetensi rendah," kata Ida.

"Meskipun ada sedikit angin segar untuk masa depan apabila kita melihat pada profil pemuda berumur 16-30 tahun yang bekerja di mana sudah lebih dari 60 persen yang berpendidikan SMA ke atas," lanjut dia.

Baca juga: Ikuti DKI Jakarta dan Jateng, Bengkulu Naikkan UMP 2021

Ida menambahkan, Indonesia akan memasuki puncak bonus demografi pada periode 2020-2030.

Pada periode tersebut, struktur penduduk Indonesia sebagian besar akan diisi oleh penduduk usia muda produktif berusia 20-39 tahun.

Menurut Ida, dalam satu dekade ke depan menjadi penentuan Indonesia untuk bisa memanfaatkan peluang besar dari bonus demografi.

"Semua hal itu saya kira tantangan bagi kita semua dalam memanfaatkan bonus demografi," kata Ida.

Baca juga: 5 Gubernur Ini Tetap Naikkan UMP 2021, Siapa Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com