Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Asal Indonesia Kena "Safeguard" Filipina, Pemerintah Layangkan Keberatan

Kompas.com - 15/01/2021, 19:16 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melayangkan keberatan terkait keputusan Filipina yang melakukan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) atau safeguard atas mobil impor asal Indonesia.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan, pemerintah Filipina seharusnya memiliki bukti kuat sebelum akhirnya menerapkan pengenaan BMTPS terhadap produk otomotif Indonesia.

Pengenaan BMTPS tersebut harus didasari bukti empiris yang kuat bahwa industri domestik Filipina mengalami kerugian serius akibat barang impor yang salah satunya berasal dari Indonesia.

“Maka kami akan terus melakukan berbagai langkah dan upaya agar Indonesia terbebas dari pengenaan BMTPS ini," kata Lutfi dalam keterangannya, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: 6 Tahun Terakhir, Penyaluran Dana Desa Capai Rp 323 Triliun

Ia menjelaskan, otoritas Filipina memutuskan melakukan pengenaan BMTPS untuk produk otomotif berupa mobil penumpang atau kendaraan (passenger cars/vehicles, AHTN 8703) dan kendaraan komersial ringan (light commercial vehicles, AHTN 8704) untuk semua negara yang melakukan ekspor ke Filipina, salah satunya Indonesia.

BMTPS tersebut berbentuk cash bond dengan nilai PHP 70.000 per unit untuk mobil penumpang/kendaraan dan PHP 110.000 per unit untuk kendaraan komersial ringan.

Dalam surat resminya, Kementerian Perdagangan dan Industri (DTI) Filipina selaku otoritas penyelidikan menginformasikan bahwa pengenaan BMTPS akan berlaku selama 200 hari dimulai sejak dikeluarkannya customs order Filipina. Custom order tersebut diperkirakan dikeluarkan pada Januari 2021.

Pada keputusan itu, Indonesia dikenakan BMTPS untuk produk mobil penumpang/kendaraan dalam bentuk cash bond sekitar Rp 20 juta per unit.

Tetapi hal ini dikecualikan untuk produk mobil penumpang impor dalam bentuk completely knocked-down, semi knocked-down, kendaraan bekas, serta kendaraan untuk tujuan khusus seperti ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan listrik, dan kendaraan mewah dengan harga di atas 25.000 dollar AS (free on board).

Selain itu, Indonesia juga dikecualikan atau tidak menjadi subjek BMTPS untuk produk kendaraan kendaraan komersial ringan.

Baca juga: Indonesia Kini Negara Pengekspor Barang Industri, Mendag: Sengketa Dagang Bakal Terus Ada

Lutfi mengatakan, industri otomotif Indonesia semakin tumbuh dan telah menjadi produk ekspor andalan. Oleh sebab itu, ia berharap Filipina bisa mempertimbangkan kembali secara matang keputusannya mengenakan BMTPS pada Indonesia.

"Karena instrumen ini pada dasarnya hanya dapat digunakan sebagai tindakan pengamanan darurat (emergency measures) pada lonjakan impor yang diakibatkan hal-hal yang tidak terduga (unforeseen development) dan mengakibatkan kerugian serius pada industri domestik,” terangnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menambahkan, pemerintah Indonesia sudah mengambil langkah dnegan menyatakan keberatan terhadap kebijakan pemerintah Filipina.

]"Pemerintah Indonesia akan tetap menyampaikan keberatannya pada berbagai forum atas pengenaan BMTPS oleh Filipina tersebut. Kami telah menyampaikan keberatan dan pembelaan tersebut secara formal,” kata dia.

Baca juga: Sisa Anggaran 2020 Capai Rp 234,7 Triliun, Ini Penjelasan Kemenkeu

Menurutnya, argumen yang digunakan otoritas Filipina dalam pengenaan BMTPS tersebut sangat lemah dan tidak sejalan dengan kesepakatan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

Dengan demikian, hal tersebut dapat menjadi poin pertimbangan otoritas Filipina untuk meninjau ulang penyelidikan safeguard yang saat ini masih berlangsung.

“Diharapkan penyelidikan ini dihentikan dan bea masuk tindakan pengamanan/safeguard measure yang bersifat definitif tidak dikenakan Filipina,” kata Didi

Adapun Filipina memulai penyelidikan safeguard pada 17 Januari 2020 berdasarkan permohonan dari Philippine Metal Workers Alliance (PMA), yaitu serikat pekerja yang anggotanya terdiri dari gabungan pekerja perusahaan otomotif di Filipina.

PMA mengklaim mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor otomotif pada periode 2014-2018. Namun berdasarkan data BPS, nilai ekspor mobil penumpang Indonesia ke Filipina pada 2017-2019 mengalami fluktuasi.

Pada 2017 ekspor mobil penumpang tercatat sebesar 1,20 miliar dollar AS, pada 2018 turun menjadi 1,12 miliar dollar AS, dan pada 2019 meningkat sedikit menjadi 1,13 miliar dollar AS.

"Melalui data tersebut dapat dilihat bahwa tidak terjadi lonjakan impor yang signifikan dari Indonesia yang mendasari penyelidikan safeguard oleh Filipina,” pungkas Didi.

Baca juga: 41 Korban Tuntut Bos Jouska Ditahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com