JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan integrasi tarif Tol Jakarta Cikampek II Elevated atau tol layang. Dengan integrasi ini, tarif Tol Jakarta-Cikampek pun otomatis mengalami kenaikan.
Tarif baru mulai diberlakukan pada Minggu besok, 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian mulai pulih, apalagi program vaksinasi virus Corona atau Covid-19.
Dengan integrasi sistem transaksi dan penarifan antara Tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah) dan Jakarta Cikampek II Elevated, akan meminimalisasi titik transaksi dengan hanya membayar satu tarif integrasi.
Setelah penerapan tarif terintegrasi, tarif tol Jakarta-Cikampek naik Rp 5.000 jadi Rp 20.000 pada golongan I untuk jarak terjauh, yakni Jakarta IC-Cikampek.
Baca juga: Catat, Mulai 17 Januari Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated Tak Lagi Gratis
Adapun untuk tarif lama dari Jakarta ke Cikampek sebelum terintegrasi ditetapkan sebesar Rp 15 ribu.
Sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019 lalu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated masih belum dikenakan tarif hingga saat ini, sehingga pengguna jalan tol bisa melintasinya secara gratis tanpa dikenakan tarif tambahan.
Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Perhitungan tarif Tol Jakarta-Cikampek mengacu pada jenis golongan kendaraan dan pembagian wilayah.
Baca juga: Ini Daftar 3 Ruas Tol di Jawa yang Tarifnya Segera Naik
Berikut daftar tarif terbaru Tol Jakarta-Cikampek yang terintegrasi dengan Tol Japek Layang:
Wilayah 1
Wilayah 2
Wilayah 3
Baca juga: Mulai 17 Januari 6 Ruas Tol Ini Alami Kenaikan Tarif, Simak Rinciannya
Wilayah 4
Pembagian wilayah tarif Tol Jakarta-Cikampek
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, perubahan tarif di wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek adalah karena diberlakukannya tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang sistem pengoperasiannya terintegrasi dengan jalan tol tersebut.