Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar 3 Ruas Tol di Jawa yang Tarifnya Segera Naik

Kompas.com - 13/01/2021, 10:21 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menaikkan tarif 3 ruas jalan tol yang masuk koridor Tol Trans Jawa di awal tahun 2021. Kenaikan tarif masuk jalan bebas hambatan itu tertuang dalam 3 Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, mengatakan penyesuaian tarif tol perlu buat memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif.

Kenaikan tarif tol juga diperlukan guna menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia.

"Selain itu juga menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol," jelas Dwimawan dalam keterangannya seperti dikutip pada Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Pernah Buat Jokowi Marah, Tol Cisumdawu Ditarget Beroperasi Tahun Ini

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1).

Berikut 3 ruas tol yang tarifnya akan segera naik:

1. Tol Palimanan-Kanci

Kenaikan tarif ruas Tol Kanci-Palimanan didasarkan pada Kepmen No.1403/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci.

Berikut kenaikannya:

  • Gol I: Rp 12.000 menjadi Rp 12.500
  • Gol II: Rp 15.000 menjadi Rp 18.000
  • Gol III: Rp 21.000 menjadi Rp 18.000
  • Gol IV: Rp 27.000 menjadi Rp 30.000
  • Gol V: Rp 32.000 menjadi Rp 30.000

Baca juga: Waskita Karya Sudah Bangun Lebih dari 1.300 Km Jalan Tol

2. Tol Surabaya-Gempol

Tarif tol kedua yang bakal mengalami kenaikan di awal tahun adalah Tol Surabaya-Gempol berdasarkan Kepmen PUPR No.1117/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol.

Berikut kenaikannya:

Sistem Terbuka (Dupak-Waru)

  • Gol I: Rp 3.500 menjadi Rp 5.000
  • Gol II: Rp 4.500 menjadi Rp 8.000
  • Gol III: Rp 6.000 menjadi Rp 8.000
  • Gol IV: Rp 7.500 menjadi Rp 10.500
  • Gol V: Rp 9.000 menjadi Rp 10.500

Sistem Terbuka (Kejapanan-Gempol)

  • Gol I: Rp 3.000 tetap Rp 3.000
  • Gol II: Rp 4.500  menjadi Rp 5.000
  • Gol III: Rp 4.500 menjadi Rp 5.000
  • Gol IV: Rp 6.000 menjadi Rp 6.500
  • Gol V: Rp 6.000 menjadi Rp 6.500

Baca juga: Belum Ada Jalan Tol, Kemenhub Klaim Perjalanan Jakarta-Pelabuhan Patimban Hanya 2 Jam

Sistem Tertutup (Waru-Porong)

  • Gol I: Rp 4.500 menjadi Rp 9.000
  • Gol II: Rp 6.000 menjadi Rp. 14.000
  • Gol III: Rp 9.500 menjadi Rp. 14.000
  • Gol IV: Rp 12.000 menjadi Rp. 18.500
  • Gol V: Rp 14.000 menjadi Rp. 18.500

3. Tol Semarang Seksi A, B, C

Kenaikan tarif tol ketiga di Jawa pada awal tahun ini adalah Tol Semarang. Hal ini merujuk pada Kepmen PUPR No.1228/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A, B, C.

Berikut kenaikannya:

  • Gol I: Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
  • Gol II: Rp 7.500 menjadi Rp 8.000
  • Gol III: Rp 7.500 menjadi Rp 8.000
  • Gol IV: Rp 10.000 menjadi Rp 10.500
  • Gol V: Rp 10.000 menjadi Rp 10.500

Baca juga: Organda Keluhkan Kualitas Aspal Jalan Tol Trans Sumatera

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com