Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
BRIN
Badan Riset dan Inovasi Nasional

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. BRIN memiliki tugas menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

Government Use, Alternatif Solusi untuk Kemandirian Vaksin Covid-19

Kompas.com - 18/01/2021, 05:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Ferianto

WABAH Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) telah menghantam hampir seluruh penjuru dunia tak terkecuali Indonesia. Tanda-tanda wabah ini akan berakhir sepertinya masih belum ada yang bisa memastikannya. Dampaknya begitu dahsyat menggerus berbagai sektor kehidupan yaitu kesehatan, ekonomi, sosial, budaya bahkan sampai perilaku kehidupan manusia.

Perubahan pola perilaku 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan dengan dengan sabun dan air mengalir) adalah tameng utama kita setiap hari.

Berbagai Lembaga riset baik swasta maupun pemerintah, terus mengerahkan segala sumber daya untuk menemukan vaksin, berpacu dengan masih masifnya angka penularan virus yang belum menunjukkan indikasi mereda.

Upaya mendatangkan vaksin Covid-19 dari luar negeri juga dilakukan oleh Pemerintah dengan segala pro dan kontra yang menyertainya.

Terlepas dari segala kompleksitas terhadap penelitian dan pengadaan vaksin, tentu Pemerintah telah mempertimbangkan segala aspek demi keselamatan rakyat serta membentengi fundamental ekonomi yang kian rapuh tergerus ganasnya virus ini.

Beberapa kandidat vaksin melalui keputusan Menteri kesehatan telah diputuskan untuk didatangkan guna membentengi masyarakat dari penyebaran Covid-19 di antaranya Sinovac, AstraZaneca, Moderna, Pfizer, di samping juga vaksin merah putih yang sedang diteliti dan dikembangkan untuk menjadi vaksin nasional.

Baca juga: Meski Vaksin Mandiri untuk Korporasi Dibuka, Menkes Pastikan Vaksin Gratis Tetap Ada

Pemerintah dan rakyat Indonesia, berharap semua kandidat vaksin baik vaksin yang diimpor dan vaksin hasil buatan dalam negeri mampu efektif membentuk kekebalan komunitas yang akan memutus mata rantai penyebaran virus dan pada akhirnya, roda kehidupan sosial dan ekonomi akan kembali normal dan pulih.

Pengadaan vaksin khususnya dari luar negeri tentunya akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Belanja vaksin yang berbasis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) perlu dilakukan efisiensi tanpa mengabaikan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Vaksin yang telah dihasilkan dengan modal yang besar tentu teknologinya tidak akan dijual secara sukarela atau gratis. Perlindungan paten untuk teknologi baik proses dan produk vaksin adalah suatu keniscayaan bagi perusahaan farmasi.

Vaksin yang dilindungi paten memiliki kecenderungan memiliki harga yang relatif tinggi serta permintaan akses untuk alih teknologi bagi calon pengguna kepada pemegang paten juga dibutuhkan biaya lisensi yang tidak sedikit.

Salah satu langkah strategis yang dimungkinkan untuk dilakukan adalah penggunaan instrumen hukum berupa Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah (Government Use).

Dasar yuridis yang telah lengkap dan jelas diatur dalam Ketentuan Internasional yang telah disepakati oleh negara-negara anggota World Trade Organization (WTO) termasuk Indonesia, artikel 30 dan 31 dimana poin pokoknya adalah adanya pembatasan atas hak eksklusif oleh Pemegang Paten serta dalam kondisi tertentu misalnya karena kedaruratan kesehatan akibat wabah penyakit menular, dimungkinkan pemerintah untuk melaksanakan lisensi wajib atas vaksin yang dilindungi paten.

Ketentuan tersebut, telah diadopsi melalui hukum nasional Indonesia yaitu UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten (UU Paten). Pasal 109 dan Pasal 111, UU Paten, telah jelas memberikan landasan hukum bahwa dalam kondisi mendesak untuk kepentingan masyarakat, seperti produksi vaksin yang merupakan produk farmasi dan bioteknologi untuk menanggulangi wabah penyakit menular, menimbulkan kematian yang banyak serta menimbulkan kedaruratan kesehatan maka pemerintah melalui instansi atau Lembaga atau perusahaan yang ditunjuk, dapat melaksanakan produksi vaksin tersebut dari Pemegang Patennya.

Baca juga: 3 Pertimbangan Pemerintah Pilih Sinovac untuk Vaksin Covid-19

Keuntungan yang dapat diperoleh yaitu skema alih teknologi dari pemegang paten vaksin kepada Lembaga/perusahaan yang ditunjuk pemerintah akan lebih cepat, biaya dan waktu riset dan pengembangan untuk produksi vaksin dapat dikurangi secara signifikan, mampu memproduksi vaksin untuk kebutuhan dalam negeri dengan biaya yang relatif terjangkau sehingga akan memberikan banyak pilihan produk vaksin kepada masyarakat sehingga berpengaruh pada harga di pasaran, monopoli vaksin oleh pihak tertentu dapat dikurangi, menumbuhkan kemandirian akan kemampuan bangsa kita dalam menghadirkan vaksin untuk masyarakatnya serta mengurangi ketergantungan importasi vaksin secara kontinyu yang berdampak pada berkurangnya devisa dan cadangan keuangan nasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com