JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan jumlah yang ditransfer pemerintah pusat untuk pemerintah daerah masih mengendap di rekening sebesar Rp 94 triliun.
Menurut Bendahara Negara ini, nilai tersebut telah mengalami perbaikan bila dibandingkan dengan akhir November lalu yang mencapai Rp 218,6 triliun.
Kinerja realisasi anggaran pemerintah pun juga lebih baik bila dibandingkan denngan tahun 2019 lalu, di mana dana yang masih mengendap di rekening daerah masih mencapai Rp 101,5 triliun.
Baca juga: Untuk Vaksinasi, Ini Pos Anggaran K/L yang Bakal Dipangkas Sri Mulyani
"Pada akhir November yang lalu saya sampaikan jumlah accpunt atau simpanan pemerintah daerah di perbankan masih Rp 218,6 triliun, pada akhir Desember kondisinya sudah menurun menjadi Rp 94 triliun," jelas Sri Mulyani ketika melakukan rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Selasa (19/1/2021).
Dia pun mengatakan, pemerintah daerah pun sudah akan mendapatkan dana transfer dari pemerintah pusat pada di awal Januari ini.
Dengan demikian, pihaknya pun bakal melakukan evaluasi agar dana transfer tersebut bisa terserap secara lebih baik.
"Kita mungkin dalam masa ke depan perlu untuk memikirkan agar dana ini bisa dipergunakan secara jauh lebih produktif sehingga bisa memacu perekonomian di masing-masing daerah," ujar Sri Mulyani.
Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Modus Pencucian Uang Pemilik Money Changer, Nilai Capai Rp 23,4 Miliar
Selain itu, dirinya juga mengungkapkan, secara keseluruhan realisasi anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) hingga akhir 2020 mencapai Rp 762,5 triliun atau 99,8 persen dari pagu Rp 763,9 triliun.
Rinciannya, untuk transfer ke daerah terealisasi Rp 691,4 triliun atau 99,8 persen dari pagu 692,7 triliun.
Angka tersebut lebih rendah 7 persen dari tahun 2019 yang sebesar Rp 643,2 triliun.
Untuk realisasi penyaluran dana desa menunjukkan peningkatan lantaran didukung oleh penyederhanaan prosesnya. Hingga akhir 2020, realisasi dana desa mencapai Rp 71,1 triliun atau 99,9 persen dari pagu Rp 71,2 triliun.
Baca juga: Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak, Ini Rinciannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.