JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan proses spin off (pemisahan) bank syariah dari induknya tidak wajib dilakukan.
Adapun sesuai ketentuan, spin off Unit Usaha Syariah (UUS) ini wajib dilakukan maksimal 15 tahun sejak diterbitkannya UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Artinya, spin off harus dilakukan paling lambat pada 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengakui, spin off sulit dilakukan bagi beberapa bank, terutama Bank Pembangunan Daerah (BPD).
"Banyak yang bertanya, apakah spin off akan dilanjutkan? Karena spin off butuh permodalan bagi induknya untuk sediakan modal. Itu memang tidak mudah terutama bagi beberapa bank termasuk BPD," kata Heru dalam paparan Outlook Ekonomi Syariah secara virtual, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Pekan Ini, Izin Merger Bank Syariah Indonesia dari OJK Bakal Diterbitkan
Heru menuturkan, usulan itu disampaikan OJK ketika pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Sektor Keuangan.
Dalam RUU, spin off bank syariah tak lagi menjadi kewajiban (mandatory), melainkan secara sukarela (voluntary).
"Bagi yang kuat silakan spin off, bagi yang belum silakan gabung dengan induknya untuk tetap melakukan kegiatan sebagai anak usaha atau UUS," ungkap Heru.
Lebih lanjut dia menyampaikan, pihaknya belum menerima pengajuan laporan konversi bank konvensional menjadi bank syariah setelah BPD Mataram, NTB.
"Saya belum lihat apakah ada yang mengajukan lagi kepada OJK. Tapi sebetulnya kita tetap support perkembangan apapun untuk mengembangkan bank syariah," kata dia.
Baca juga: Sepanjang 2020, Kinerja Bank Syariah Lebih Luwes Dibanding Bank Umum
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.