Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CMNP Mengaku Tak Tahu Menahu Proyek Tolnya Digugat Tommy Soeharto

Kompas.com - 26/01/2021, 18:10 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) buka suara perihal gugatan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto terhadap anak usahanya, PT Citra Waspphutowa, terkait proyek Jalan Tol Depok-Antasari (Desari).

CMPN sendiri merupakan perusahaan yang didirikan Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut yang merupakan kakak kandung dari Tommy Soeharto.

Saat ini, saham CMNP dikuasai oleh BP2S Singapore sebesar 45,25 persen dan PT Raja Berkah Tentram sebesar 47,16 persen. Sisanya adalah saham minoritas milik publik sebesar 7,59 persen.

Dalam informasi di laman resmi perusahaan, nama Tutut yang jadi pendiri perusahaan, tak lagi tercatat sebagai pemegang saham langsung di perusahaan tol swasta pertama di Indonesia tersebut.

Baca juga: Proyek Tol yang Digugat Tommy Soeharto Milik CMNP

CMNP mengaku tak tahu-menahu soal gugatan yang dilayangkan oleh Pangeran Cendana terkait penggusuran bangunan dan lahan yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan.

"Dapat kami sampaikan bahwa sampai saat ini kami tidak mengetahui adanya gugatan terhadap Jalan Tol Depok-Antasari dari Saudara Hutomo Mandala Putra dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PNJKT.SEL sebagaimana pemberitaan media massa," tulis CMNP dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (26/1/2021).

CMNP menyebut persoalan gugatan Tommy Soeharto di proyek tol miliknya tak berpengaruh pada kelangsungan perusahaan. Manajemen juga terus memantau perkembangan di lapangan.

"Selain dari apa yang telah disampaikan di atas, saat in belum atau tidak adanya informasi penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perseroan," tulis CMNP.

Baca juga: Tak Terima Bangunannya Digusur Proyek Tol, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah RI Rp 56 Miliar

"Perseroan akan segera menyampaikan kepada publik apabila kemudian terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material," tulis CMNP lagi dalam keterangan resmi yang ditandatangani oleh Direktur Independen Hasyim dan Direktur Independen Bambang Hartadi.

Sebagai informasi, perusahaan memiliki saham di PT Citra Waspputowa yang jadi pemegang konsesi Tol Desari sebesar 62,5 persen. Saham mayoritas kedua digenggam oleh anak usaha BUMN PT Waskita Karya Tbk (Persero), PT Waskita Toll Road, sebesar 25 persen.

Pemegang saham lainnya di PT Citra Waspputowa adalah PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP yang juga merupakan BUMN konstruksi.

Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) ditandatangani pada tanggal 29 Mei 2006 dan diamandemen pada tanggal 7 Juni 2011 dengan masa konsesi 40 tahun sejak penerbitan Surat Perintah Mulai Konstruksi (SPMK).

Baca juga: Ini Proyek Tol yang Menggusur Bangunan Milik Tommy Soeharto

Kontraktor pengerjaan Tol Depok-Antasari dilakukan oleh PT Girder Indonesia. Perusahaan ini juga terafiliasi dengan CMNP.

Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat Pemerintah Indonesia sebesar Rp 56 miliar lantaran bidang tanah dan bangunan miliknya terkena proyek Tol Depok-Antasari (Tol Desari).

Properti milik anak bungsu Presiden Soeharto tersebut adalah bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com