JAKARTA, KOMPAS.com - Selain memiliki produk yang berkualitas, hal yang perlu diperhatikan para pelaku UMKM ketika membuat suatu usaha bisnis terutama usaha rumahan adalah perizinan.
Salah satu perizinan yang harus diurus adalah perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Apa itu PIRT?
Mengutip dari media sosial Instagram @kemenkopukm, Jumat (5/2/2021), PIRT adalah syarat yang harus dimiliki jika seseorang hendak menjalankan usaha di rumah atau industri rumahan, di bidang makanan dan minuman.
Baca juga: Ini Cara Mengurus Sertifikat SPP-IRT untuk Industri Makanan-Minuman Rumahan
Bentuk perizinannya berupa sertifikat SPP-IRT.
SPP-IRT ini pun bersifat wajib. Sebab, sertifikat ini bisa menjadi penjamin dan barang bukti bahwa produk yang dimiliki oleh UMKM layak dan aman di konsumsi.
Selain itu, dengan memiliki sertifikasi ini, para pelaku UMKM bisa tenang memproduksi produk dan menjual secara luas.
SPP-IRT berlaku paling lama 5 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
Lalu, untuk jenis pangan yang bisa mendapat izin SPP-IRT adalah jenis pangan yang bersifat Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) hasil produksi wilayah Indonesia dan jenis pangan yang dikemas kembali dalam ukuran kecil.
Baca juga: Industri Makanan-Minuman Rumahan Harus Punya Sertifikat SPP-IRT, Apa Itu?
Sementara jenis pangan yang tidak termasuk atau tidak memerlukan izin SPP-IRT adalah pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi, pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food), pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin atau beku, dan pangan diet khusus dan pangan keperluan medis (MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes).
Bagaimana cara mengurusnya?
Ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi untuk pengajuan SPP- PIRT seperti fotokopi KTP pemilik usaha, pas foto 3 x 4 pemiliki usaha sebanyak 3 lembar, surat keterangan domisili usaha dari kantor camat, denah lokasi dan denah bangunan, dan surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi.
Selain itu, surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan juga dibutuhkan.
Lalu, disusul dengan data produksi makanan atau minuman yang diproduksi, sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi, label yang akan dipakai dan menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan.
Setelah dokumen sudah berhasil dilengkapi, hal pertama yang harus dilakukan adalah pelaku UMKM harus membuat pengajuan permohonan SPP-IRT ke bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan.
Baca juga: Pesan Bos OJK ke BSI: Jangan Lupakan UMKM Mikro di Daerah
Lalu, permohonan akan diterima oleh bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan dan dievaluasi kelengkapannya secara administratif yang meliputi formulir Permohonan SPP-IRT dan semua dokumen yang dibutuhkan.
Setelahnya, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Setelahnya, Bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik/penanggungjawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan.
Jika UMKM yang sudah pernah mengurus SPP-IRT, tetapi ingin melakukan perpanjangan dan mengganti nama kepemilikan, bagaimana?
Pengajuan perpanjangan SPP-IRT dapat dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir.
Perubahan pemilik atau penanggung jawab IRTP harus dilaporkan kepada bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Proses perpanjangan dan perubahan pemilik sama seperti proses permohonan SPP-IRT.
Pemilik atau penanggung jawab IRTP yang sudah memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan tidak diwajibkan mengikuti kembali Penyuluhan Keamanan Pangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.