Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengintip Gaji dan Tunjangan Kepala Dinas di Pemprov DKI Jakarta

Kompas.com - 08/02/2021, 08:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai daerah dengan besaran APBD terbesar di Indonesia, wajar jika para pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapatkan tunjangan yang terbilang besar.

Deretan pejabat lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang mendapatkan tunjangan cukup besar salah satunya adalah para kepala dinas. Mereka adalah pemimpin dari setiap UPT dinas yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur DKI Jakarta.

Lalu, berapa gaji dan tunjangan kepala dinas di Pemprov DKI Jakarta?

Merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang terakhir diubah oleh Gubernur Anies Baswedan (TKD DKI Jakarta), tunjangan pejabat kepala dinas berbeda-beda menurut instansi penempatannya.

Baca juga: Minat Jadi Camat? Ini Besaran Gajinya

Berikut ini rincian TKD per bulan yang diterima pejabat kepala dinas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terbaru:

  1. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu: Rp 63.450.000
  2. Kepala Dinas Kesehatan: Rp 60.480.000
  3. Kepala Dinas Pendidikan: Rp 60.480.000
  4. Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan: Rp 57.870.000
  5. Kepala Dinas Perhubungan: Rp 60.480.000
  6. Kepala Dinas Bina Marga: Rp 57.870.000
  7. Kepala Dinas Sumber Daya Air: Rp 60.480.000
  8. Kepala Satpol PP: Rp 57.870.000
  9. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian: Rp 55.170.000
  10. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan: Rp 55.170.000
  11. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman: Rp 55.170.000
  12. Kepala Dinas Sosial: Rp 55.170.000
  13. Kepala Dinas Informatika, Komunikasi, dan Statistik: Rp 55.170.000
  14. Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk: Rp 55.170.000
  15. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Rp 55.170.000
  16. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan: Rp 55.170.000
  17. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Rp 55.170.000
  18. Kepala Dinas Lingkungan Hidup: Rp 60.480.000
  19. Kepala Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan: Rp 51.570.000
  20. Kepala Dinas Perindustrian dan Energi: Rp 55.170.000
  21. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan: Rp 60.480.000
  22. Kepala Dinas Kehutanan: Rp 55.170.000
  23. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga: Rp 55.170.000

Tunjangan lain

Sebagaimana PNS di instansi pemerintah lainnya, ASN di Pemprov DKI Jakarta juga menerima berbagai tunjangan PNS lain selain tukin dalam bentuk TKD DKI Jakarta antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com