Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Dugaan Kasus Korupsi, Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Harus Tetap Optimal

Kompas.com - 08/02/2021, 15:13 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Beberapa serikat pekerja mengaku terkejut dengan munculnya kasus dugaan korupsi yang terjadi di BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek.

"Ketika kami mendengar ada penggeledahan oleh Kejagung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan pusat, kami terkejut," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi melalui konferensi pers virtual, Senin (8/2/2021).

"Karena keterkejutan kami begini, jadi selama ini tidak ada laporan satupun dari anggota kami ataupun dari masyarakat, atau peserta BPJS khususnya BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan klaim apakah itu JHT atau layanan-layanan lainnya alami hambatan atau persoalan-persoalan sehingga pelayanan jadi terhambat," sambungnya.

Meski begitu, serikat pekerja meminta BPJS Ketenagakerjaan tetap memberikan layanan yang optimal selama proses penyelidikan kasus korupsi dilakukan Kejaksaan Agung.

Presiden Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Syaiful Bahri Anshori mengatakan, turut memantau persoalan ini. Bahkan, ketika dilakukan pertemuan dengan manajemen BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya mengklaim tidak menemukan unsur korupsi.

"Secara manajerial BPJS Ketenagakerjaan mengalami kemajuan," ujarnya.

Kendati demikian, dia mewanta-wanti agar tidak ada pendekatan unsur politik dan lain sebagainya dalam penanganan penyidikan yang dilakukan Kejagung terhadap BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau ada pihak yang menemukan ada unsur pidanannya silahkan penegak hukum yang bergerak. Tidak usah melalui pendekatan politik atau lain sebagainya," tegas Anshori.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyatakan belum bisa berkomentar banyak karena kasus ini masih dalam penyidikan Kejagung.

Kendati demikian, dirinya mengapresiasi kerja sama yang sudah terjalin dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dia berharap, pelayanan BPJS Ketenagakerjaan terus ditingkatkan terutama bagi pekerja atau masyarakat rentan.

Dia berharap, kasus ini segera terang benderang dan tidak terjadi hal–hal yang tidak diinginkan.

"Karena sampai sekarang pun belum ada statement dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kejagung, jadi tidak layak saya mendahului. Namun, kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kita harus menunggu sampai benar-benar pihak yang berwenang mengumumkannya," kata Rosita.

Baca juga: Calon Petahana Ungkap Dugaan Nepotisme di Internal BPJS Ketenagakerjaan

Respons BPJS Ketenagakerjaan

Menanggapi pernyataan ketiga serikat pekerja tersebut, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung.

BPJS Ketenagakerjaan siap untuk memberikan keterangan dengan transparan dan memastikan pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan. BPJS Ketenagakerjaan berharap, proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik, saat pemerintah sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional.

"BP Jamsostek merupakan sebuah lembaga hukum publik yang mengelola dana jaminan sosial ketenagakerjaan dan diawasi oleh lembaga pengawas keuangan yang kredibel, antara lain DJSN, OJK, KPK, KAP, dan BPK. Selain itu diawasi pula oleh Dewan Pengawas BP Jamsostek dan Satuan Pengawas Internal," kata dia.

Pengelolaan dana yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, sambung Utoh, mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK. BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerjasama dengan mitra terbaik.

Dirinya juga menjelaskan, dengan kondisi ekonomi saat ini, BPJS Ketenagakerjaan masih tetap dapat imbal hasil di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah sebesar 5,63 persen pada saldo Jaminan Hari Tua (JHT) seluruh peserta.

"Kami akan selalu memberikan pelayanan terbaik bagi peserta dan memastikan dana peserta aman dan menguntungkan di bawah pengelolaan kami," pungkas dia.

Baca juga: Menko Airlangga Beberkan Strategi Pemerintah Percepat Pemulihan Ekonomi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com