Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selesaikan Masalah Jiwasraya, Pemerintah Suntik Modal Rp 20 Triliun ke BPUI

Kompas.com - 09/02/2021, 11:34 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

Hak-hak nasabah dalam polis akan dipertahankan dengan restrukturisasi yang kemudian dialihkan ke perusahaan asuransi jiwa lainnya yaitu BPUI.

Oleh sebab itu, agar BPUI bisa menjalankan kegiatan usaha asuransi jiwa secara sehat dan memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka disuntikkan modal Rp 20 triliun guna memiliki RBC 120 persen.

Isa mengungkapkan, untuk meningkatkan RBC BPUI tak bisa dilakukan dengan mengandalkan aset-aset yang disita dari para oknum dalam kasus Jiwasraya.

Sebab, aset sitaan tersebut berupa properti dan bentuk usaha yang tidak bisa dikategorikan sebagai aset yang diperhitungkan untuk penghitungan RBC.

"Sehingga kalau itu yang digunakan, tentu enggak akan klop di dalam BPUI-nya. Maka untuk sementara ini harus diisi dengan aset yang diperkenankan dan dalam hal ini yang paling mudah adalah dengan PMN tunai," papar dia.

Isa menambahkan, nantinya aset-aset rampasan dari permasalahan Jiwasraya akan tetap dikelola oleh negara.

Pilihannya bisa langsung diberikan ke Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu atau diserahkan ke BUMN lain yang relavan untuk akhirnya dikelola.

"Jadi kami sebenarnya memberikan maksimum sampai Rp 20 triliun (ke BPUI untuk masalah Jiwasraya), tapi sebetulnya pemerintah juga mendapatkan barang-barang rampasan yang kemudian akan dikelola," pungkas Isa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com