Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selesaikan Masalah Jiwasraya, Pemerintah Suntik Modal Rp 20 Triliun ke BPUI

Kompas.com - 09/02/2021, 11:34 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penyertaan modal negara (PMN) ke PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI senilai Rp 20 triliun.

Dana itu akan digunakan untuk menyelesaikan masalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pelunasan polis nasabah Jiwasraya akan dilakukan pemerintah melalui Holding BUMN Perasuransian dan Penjaminan bernama Indonesia Financial Group (IFG) dengan proses polisnya akan dilakukan oleh anak usaha IFG yaitu IFG Life.

Baca juga: Sebelum Beli Valas, Intip Dulu Kurs Rupiah Hari Ini

Adapun BPUI merupakan induk dari holding tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, restrukturisasi polis nasabah Jiwasraya nantinya akan masuk ke BPUI. Sehingga sebagai perusahaan yang akan menggarap bisnis asuransi jiwa, BPUI perlu untuk menjaga risk based capital (RBC) 120 persen.

"Jadi uang itu (Rp 20 triliun) untuk memenuhi sebuah institusi yang mampu menangani berbagai tagihan nasabah polis (Jiwasraya), yang sekarang dimasukkan dalam perusahaan asuransi baru (BPUI)," jelas Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/2/2021).

Menurut dia, penyelamatan Jiwasraya melalui suntikan modal ke BPUI sebagai upaya pemerintah untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat atau nasabah terhadap produk asuransi perusahaan pelat merah.

Pemerintah telah melakukan beberapa upaya untuk penyelesaian masalah Jiwaraya, mulai dari aksi korporasi, penegakan hukum, dan membangun korporasi asuransi jiwa baru yakni BPUI.

Baca juga: Fundamental Bagus, Saham-saham BUMN Jadi Incaran Investor

Ia mengatakan, jika PMN tersebut langsung diberikan kepada Jiwasraya, maka dana akan habis untuk membayar polis-polis yang ingin diklaim nasabah.

Oleh sebab itu perlu untuk merestrukturisasi dan mengalihkannya ke BPUI.

"Jadi kita tidak memberikan ini hanya untuk membayar, karena kalau kita kasih langsung ke Jiwasraya dipakai untuk bayar polis, kita sudah kehilangan semuanya," jelas Sri Mulyani.

Sementara itu Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menambahkan, cara terbaik mengatasi persoalan perusahaan asuransi adalah dengan mempertahankan sifat polis yang dimiliki oleh setiap nasabah.

Oleh sebab itu, perlu restrukturisasi.

Baca juga: Kadin Sebut Aturan Vaksinasi Mandiri Bakal Terbit Minggu Depan, Maret Dilaksanakan

"Jadi kalau tadinya ada satu polis yang menjanjikan pembayaran 5-10 tahun mendatang, idealnya memang dipertahankan 5-10 tahun. Begitu juga kalau polis itu menjanjikan pembayaran pensiun, maka kita juga mengusahakan pembayaran yang diganti dengan perusahaan lain pun, tetap hasilnya pembayaran pensiun," jelasnya.

Isa mengatakan, skema tersebut yang sedang diupayakan pemerintah untuk menangani permasalahan pada Jiwasraya.

Hak-hak nasabah dalam polis akan dipertahankan dengan restrukturisasi yang kemudian dialihkan ke perusahaan asuransi jiwa lainnya yaitu BPUI.

Oleh sebab itu, agar BPUI bisa menjalankan kegiatan usaha asuransi jiwa secara sehat dan memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka disuntikkan modal Rp 20 triliun guna memiliki RBC 120 persen.

Isa mengungkapkan, untuk meningkatkan RBC BPUI tak bisa dilakukan dengan mengandalkan aset-aset yang disita dari para oknum dalam kasus Jiwasraya.

Sebab, aset sitaan tersebut berupa properti dan bentuk usaha yang tidak bisa dikategorikan sebagai aset yang diperhitungkan untuk penghitungan RBC.

"Sehingga kalau itu yang digunakan, tentu enggak akan klop di dalam BPUI-nya. Maka untuk sementara ini harus diisi dengan aset yang diperkenankan dan dalam hal ini yang paling mudah adalah dengan PMN tunai," papar dia.

Isa menambahkan, nantinya aset-aset rampasan dari permasalahan Jiwasraya akan tetap dikelola oleh negara.

Pilihannya bisa langsung diberikan ke Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu atau diserahkan ke BUMN lain yang relavan untuk akhirnya dikelola.

"Jadi kami sebenarnya memberikan maksimum sampai Rp 20 triliun (ke BPUI untuk masalah Jiwasraya), tapi sebetulnya pemerintah juga mendapatkan barang-barang rampasan yang kemudian akan dikelola," pungkas Isa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com