Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibatasi, Ini Prosedur Baru untuk TKI di Arab Saudi

Kompas.com - 10/02/2021, 12:25 WIB
Muhammad Choirul Anwar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Pemerintah segera menerapkan prosedur baru penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi.

Prosedur baru ini diselenggarakan berdasarkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau one channel system.

Penerapan SPSK di Arab Saudi merupakan pilot project atau percontohan yang nantinya bakal berlaku untuk negara lain.

Baca juga: Tergiur Kerja di Qatar dengan Gaji Tinggi, 21 TKI Ilegal Diciduk Tim Satgas

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, ada hal-hal inti yang diatur di dalam SPSK Arab Saudi.

Ia menyebut, nantinya penempatan PMI dilakukan sesuai supply dan demand.

Selain itu, hanya ada empat area penempatan yakni Riyadh, Jeddah, Madinah, serta Wilayah Timur yaitu Dammam, Dahran, dan Khobar.

SPSK ini dilakukan oleh kedua negara dengan sistem yang terintegrasi.

Selanjutnya, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan syarikah yang terlibat dibatasi. Proses seleksinya pun dilakukan oleh pemerintah masing-masing.

Baca juga: Kemenaker Sebut Pekerja Pria Paling Terdampak Pandemi

“Dalam pilot project SPSK ini, hubungan kerja PMI langsung dengan syarikah (perusahan penempatan di Saudi), tidak dengan pengguna perseorangan,” kata Ida, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (10/2/2021).

Adapun periode pelaksanaan pilot project selama enam bulan dengan dua tahun masa kontrak kerja.

Dalam pilot project SPSK, PMI akan ditempatkan pada jabatan Housekeeper, Baby Sitter, Family Cook, Elderly Care Taker, Family Driver, dan Child Care Worker.

“CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) juga tidak dibebankan biaya. Selain itu nanti akan dibentuk joint committee untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan SPSK, dan format kontrak kerja dan jabatan serta job description disepakati,” ujar Ida.

Alasan penerapan prosedur baru TKI

Menurut Ida, dalam penempatan dan perlindungan melalui SPSK ini memiliki banyak kelebihan. Di antaranya yakni pelaksanaan rekrutmen dan penempatan dilakukan secara online.

Penetapan syarikah dilakukan oleh pemerintah.

Selanjutnya, tanggung jawab syarikah terhadap PMI berlaku secara langsung, serta proses pembayaran gaji dilakukan melalui bank dan dapat diawasi atau dimonitor.

Baca juga: PNS Bepergian Selama Long Weekend, Siap-siap Kena Sanksi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com