Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Aturan Bepergian PNS, Pegawai BUMN, dan Swasta Saat Long Weekend

Kompas.com - 10/02/2021, 16:05 WIB
Muhammad Choirul Anwar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Long weekend atau libur panjang saat akhir pekan ini dikhawatirkan jadi momentum masyarakat bepergian beramai-ramai.

Kondisi tersebut berpotensi membuat tingkat pertumbuhan kasus Covid-19 meningkat.

Karena itu, pemerintah mencetuskan kebijakan baru terkait dengan long weekend kali ini.

Baca juga: Erick Thohir Larang Pegawai BUMN Pergi ke Luar Kota Saat Long Weekend

Secara tegas, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang bepergian selama long weekend ini.

Larangan tersebut berlaku selama masa libur panjang akhir pekan ini yang bebarengan dengan libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama libur Tahun Baru imlek 2572 Kongzili daiam masa pandemi Covid-19,” tulis surat tersebut, dikutip Rabu (10/2/2021).

Surat ini berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.

Baca juga: PNS Bepergian Selama Long Weekend, Siap-siap Kena Sanksi

Terdapat sejumlah poin penting dalam surat ini yang perlu diperhatikan para pegawai pelat merah terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, yaitu sejak tanggal 11 Februari sampai dengan tanggal 14 Februari 2021,” tulis surat tersebut.

Kendati begitu, apabila PNS terpaksa bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

Bagaimana jika PNS melanggar aturan?

Dalam surat edaran ini juga tertuang ketentuan mengenai disiplin pegawai.

Baca juga: PNS dan Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota Selama Long Weekend

Disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah melakukan penegakan disiplin terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini.

“Apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tulis aturan tersebut.

Aturan untuk pegawai BUMN

Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan kepada pegawai BUMN untuk bepergian ke luar kota saat akhir pekan panjang atau long weekend pada 12-14 Februari 2021.

Hal itu sesuai dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro atau di tingkat lokal mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

“Jadi kita kasih surat edaran supaya melarang karyawan BUMN untuk pergi ke luar kota selama long weekend ini untuk menahan laju (penyebaran) Covid-19,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Rabu.

Baca juga: Fundamental Bagus, Saham-saham BUMN Jadi Incaran Investor

Terkait pemberian sanksi kepada para pegawai perusahaan pelat merah yang melanggar, Arya menjelaskan Kementerian BUMN tak bisa memberikan hukuman.

“Soal hukumannya diberikan ke masing-masing BUMN. Kementerian enggak boleh memberikan sanksi untuk karyawan, karena mereka kan perusahaan, perusahaan kan punya aturan main sendiri untuk sanksi,” kata dia.

Pegawai swasta hanya diimbau tak bepergian

Beda dengan PNS dan pegawai BUMN, larangan bepergian selama long weekend kali ini tak berlaku untuk pegawai swasta.

Hanya saja, pemerintah tetap mengimbau masyarakat tidak bepergian.

“Pimpinan Perusahaan Swasta mengimbau karyawannya untuk menunda perjalanannya selama libur panjang atau libur keagamaan,” tulis salah satu ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Libur Panjang, Hasil Tes Covid-19 Penumpang KA dan Darat Berlaku 1x24 Jam

Selain itu, tertulis pula ketentuan khusus selama libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat dan menggunakan moda kereta api, kendaraan pribadi.

Berikut persyaratan dan ketentuannya:

  1. Telah melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;
  2. Untuk pembatasan perjalanan selama libur panjang dengan moda darat kendaraan pribadi dapat dilakukan manajemen lalu lintas, baik oleh pusat maupun daerah; dan
  3. Selama perjalanan dilaksanakan pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan ketat yang telah ditentukan.

(Sumber: KOMPAS.com/Akhdi Martin Pratama | Editor Yoga Sukmana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com