Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Impor Karpet dari China, Turki, dan Jepang Dikenakan "Safeguard"

Kompas.com - 11/02/2021, 20:40 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Impor karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dari China, Turki, dan Jepang akan dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya. Beleid yang ditandatangani Menkeu Sri Mulyani pada 2 Februari 2021 ini, mulai berlaku per tanggal 23 Februari 2021.

Adapun, pengenaan BMTP merupakan pajak atas tambahan bea masuk umum, serta tambahan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.

“Bahwa sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terbukti adanya ancaman kerugian serius yarig dialami industri dalam negeri disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya,” kata Sri Mulyani di bagian menimbang dalam PMK 10/2021.

Baca juga: Kasus Penimbunan Pupuk Bersubsidi di Blora, Ini Tanggapan Pupuk Indonesia

Pasal 2 menyebutkan, safeguard atas impor karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dari ketiga negara tersebut dikenakan selama tiga tahun melalui tiga ketentuan. Tahun pertama, dengan periode satu tahun dikenakan tarif BMTP sebesar Rp 85.679 per meter persegi.

Tahun kedua, dengan periode satu tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun pertama besaran BMTP yakni Rp 81.763 per meter persegi. Tahun ketiga, dengan periode satu tahun terhitung usainya tahun kedua, dibandrol tarif BMTP senilai Rp 78.027 per meter persegi.

Namun, sebelum impor karper dan tekstil penutup lantai lainnya masuk ke dalam negeri dan dikenakan BMTP, importir harus memenuhi dokumen pemberitahuan pabean impornya dan telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean. Tujuannya untuk menetapkan dokumen dan dasar pajak dalam rangka impor (PDRI).

“Tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean,” demikian bunyi Pasal 6 PMK 10/2021.

Sementara itu, untuk negara yang tidak dikenakan safeguard terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai, importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal atau certificate of origin preferensi, dan penelitian surat keterangan asal atau certificate of origin.

Baca juga: Masuk Program JKP, Ini Manfaat yang Akan Diterima Pekerja

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Impor karpet dari China, Turki, dan Jepang bea masuk safeguard

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Ada Momen Ramadan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com