Berbagai organisasi internasional selain ICAO yang juga telah melibatkan ACI, CANSO, IATA, TIACA, WFP dan WHO untuk bekerja sama erat dalam pengembangan merumuskan formula sumber tunggal yang terpadu untuk digunakan sebagai pedoman khusus dalam operasi penerbangan sipil komersial.
Hal ini bertujuan untuk memastikan perencanaan dan tindakan yang tepat di semua tingkatan untuk mengurangi efek wabah penyebaran pandemi Covid-19.
Baca juga: Daftar 6 Maskapai Penerbangan Indonesia yang Kini Tinggal Nama
Negara-negara anggota ICAO berkewajiban untuk membentuk Komite Fasilitasi Transportasi Udara Nasional untuk mengkoordinasikan masalah kebijakan yang akan dikeluarkan. Hal yang juga termasuk tanggapan dan respon terhadap keadaan darurat kesehatan masyarakat yang telah menjadi perhatian dunia internasional.
Keberhasilan komite tersebut tentu saja membutuhkan partisipasi aktif dari kementerian dan / atau lembaga Pemerintah terkait seperti bea cukai, imigrasi, otoritas penerbangan sipil, urusan luar negeri, pertanian / lingkungan, karantina, dan institusi kesehatan masyarakat.
ICAO mensyaratkan bahwa "Negara Peserta tidak boleh mencegah pesawat terbang dari bandara internasional manapun karena alasan kesehatan masyarakat" kecuali tindakan tersebut diambil sesuai dengan Peraturan Kesehatan Internasional yang baku.
Dalam hal ini WHO turut memberikan beberapa dukungan untuk tindakan jangka pendek yang mungkin akan mengganggu lalu lintas internasional pada fase penanggulangan awal wabah.
Namun, pembatasan jangka panjang biasanya tidak akan efektif setelah tindakan pencegahan yang tepat telah dilakukan. Pada pasal 43 dari Peraturan Kesehatan Internasional dinyatakan secara jelas bahwa Negara harus menginformasikan WHO tentang tindakan kesehatan tambahan yang secara signifikan akan mengganggu lalu lintas penerbangan internasional.
Demikianlah, maka koordinasi dalam penanggulangan penyebaran Covid-19 sangat membutuhkan koordinasi yang erat antar otoritas penerbangan di seluruh dunia, selain instansi terkait lainnya dibidang kesehatan masyarakat. Sudah waktunya pula Indonesia membentuk segera Komite Fasilitasi Transportasi Udara Nasional, sebagimana yang diamanatkan ICAO untuk mengkoordinasikan kebijakan yang akan dikeluarkan.
Kebijakan yang akan memudahkan para konsumen angkutan udara untuk bepergian dan sekaligus menyelaraskan dengan kebijakan antar bangsa bagi terlaksananya penerbangan internasional yang aman dari pandemi Covid-19.
Baca juga: Jurus Baru Pemerintah Bangkitkan Pariwisata dan Penerbangan di Tengah Pandemi