Dalam peraturan juga disebutkan, jika investor tidak memberikan persetujuan, investor masih tetap bisa menerima laporan secara elektronik maupun cetak. Investor hanya perlu menghubungi dengan manajer investasi atau Agen Penjual Efek Reksadana.
Hal tersebut diperbolehkan sepanjang tidak memberikan biaya tambahan bagi reksadana.
Baca juga: Cara Mudah Memilih Reksadana untuk Pemula
Adapun mengenai layanan AKSes KSEI, setiap investor reksadana memiliki nomor SID. Investor tinggal melakukan registrasi akun AKSes secara mandiri dengan langkah sebagai berikut:
(Hikma Dirgantara)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co,id dengan judul Laporan transaksi reksadana lewat AKSes, ini cara daftarnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.