Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja yang Bisa Membuat Pengguna Tol Didenda? Simak di Sini

Kompas.com - 16/02/2021, 09:11 WIB
Muhammad Idris

Penulis

 

Baca juga: Tarif Tol Terbaru dari Jakarta Menuju Semarang dan Surabaya di 2021

  • Mengakibatkan kerusakan pada bagian-bagian jalan tol
  • Mengakibatkan kerusakan pada perlengkapan jalan tol
  • Mengakibatkan kerusakan pada bangunan pelengkap jalan tol
  • Mengakibatkan kerusakan sarana penunjang pengoperasian jalan tol

Masih menurut Pasal 86 PP Nomor 15 Tahun 2005, aturan penggantian kerugian kerusakan tersebut juga berlaku di area jalan akses masuk tol atau jalan penghubung.

Penjelasan pengelola tol

Sementara itu, dikutip dari Antara, manajemen Hutama Karya memberi pernyataan terkait peristiwa pengenaan denda sebesar Rp 566.000 kepada pengguna tol di Tol Trans-Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar Lampung. Lantaran penggguna jalan menggunakan satu kartu e-toll untuk dua kendaraan.

Executive Vice President Corporate Secretary PT Hutama Karya Muhammad Fauzan menyatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (14/2/2021), pukul 15.47 WIB (sesuai data CCTV).

Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Bandung Terbaru di 2021

"Rombongan kendaraan yang terdiri dari kendaraan minibus Hyundai dan kendaraan minibus Carry dengan pelat nomor BE 1802 BO melintas di Tol Bakter dengan masuk melalui Gerbang Tol Lematang menggunakan 1 kartu uang elektronik yang sama," kata Fauzan.

Lalu, kedua kendaraan tersebut keluar melalui Gerbang Tol Sidomulyo. Namun, yang berhasil keluar dengan melakukan transaksi normal hanya kendaraan pertama, yakni minibus Hyundai.

Sedangkan kendaraan kedua yakni minibus Carry tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat keluar.

Minibus Carry itu pun dikenakan denda sesuai dengan PP No 15 Tahun 2005 tentang jalan tol, di mana kendaraan yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar dikenakan denda dua kali tarif jarak terjauh.

Baca juga: 3 Fakta Tol Bakauheni-Palembang yang Baru Diresmikan Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com