Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Penumpang Transportasi Umum Dibatasi, Pembebasan Pajak Mobil Jadi Solusi?

Kompas.com - 16/02/2021, 12:43 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mulai membebaskan PPnBM terhadap kendaraan bermotor segmen di bawah 1.500 cc dengan kategori sedan dan 4x2.

Meskipun insentif ini diprediksi akan mendongkrak jumlah kepemilikan kendaraan pribadi, tetapi kebijakan ini dinilai sudah selaras dengan kampanye penggunaan transportasi umum.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Harya Setyaka mengatakan, dengan masih diterapkannya aturan pembatasan jumlah penumpang di berbagai moda transportasi umum, insentif yang akan meringankan beban masyarakat untuk memiliki kendaraan pribadi itu dinilai sudah tepat pelaksanaannya.

Baca juga: Relaksasi PPnBM Bakal Berlaku Maret 2021, Bagaimana Prospek Saham Otomotif dan Sektor Pendukungnya?

“Saya termasuk yang tidak melihat kebijakan pembebasan PPnBM yang dikeluarkan pemerintah bertolak belakang di saat pandemi ini,” ujar Harya kepada Kompas.com, Selasa (16/2/2021).

“Lagipula, saat ini transportasi umum belum dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen karena pandemi pula,” tambah dia.

Selain itu, Harya menilai, dengan merosotnya perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19, stimulus berupa pembebasan PPnBM mobil ini memang dibutuhkan oleh berbagai kalangan.

“Kalau tidak diberi stimulus, maka bisa timbul efek domino ke sektor lain dan dampaknya jangka panjang,” kata dia.

Menurut Harya, potensi kemacetan yang akan terjadi, dapat diatasi dengan kebijakan pembatasan penggunaan, bukan kepemilikannya.

Baca juga: Mengenal PPnBM, Pajak yang Bikin Mobil Jadi Barang Mahal di RI

Salah satu bentuk pembatasan yang dapat diterapkan oleh pemerintah ialah pemberlakuan ganjil-genap di berbagai ruas jalan.

“Lalu diberlakukan pajak parkir yang proporsional terbalik dengan jarak gedung maupun titik parkir dengan stasiun MRT,” kata Harya.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang sifatnya mengampanyekan penggunaan transportasi umum.

Kebijakan-kebijakan itu dipastikan akan terus dilanjutkan, beradaptasi dengan segala bentuk penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Yang membedakan saat ini kampanye transportasi umum harus sehat, aman, nyaman dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Adita.

Baca juga: PPnBM 0 Persen, Ekonom: Prioritas Belanja Masyarakat Bukan Beli Mobil Baru

Sebagai informasi, diskon pajak kendaraan dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal.

Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com