Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Regulasi yang Jamin Kualitas Modul Surya

Kompas.com - 16/02/2021, 14:29 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin. Aturan ini diharapkan mampu menjamin kualitas modul surya di Indonesia.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengatakan, dengan adanya jaminan kualitas modal surya, pasar pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) nasional akan menjadi lebih kompetitif.

"Penerapan Peraturan Menteri ini diharapkan dapat menjamin kualitas modul surya, baik yang impor maupun lokal yang berada dan beredar dalam penggunaan PLTS dalam negeri serta menciptakan pasar modul surya yang kompetitif dan persaingan yang sehat," tuturnya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021).

"Kita harus sama-sama memastikan bahwa penerapan Permen ini tidak menjadikan PLTS itu semakin lebih mahal secara implementasinya," tambahnya.

Pemilihan PLTS, imbuh Dadan, dinilai menjadi tepat untuk menggenjot bauran energi baru terbarukan (EBT), yakni dengan porsi Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) sebesar 6,5 Giga Watt (GW). Selain pemasangan yang mudah, cepat, dan bernilai ekonomis, secara teknikal penggunaan PLTS disebut sudah teruji di beberapa negara.

"Kita sudah liat PLTS terapung dan PLTS Bali yang sedang dalam proses pembangunan, itu kan harga-harganya di bawah BPP setempat dan kita harus jaga ini dan disaat yang sama juga dipastikan bahwa kualitas juga kita pertahankan. Saya akan memastikan di EBTKE bahwa ini tidak akan mengurangi daya saing dari PLTS tersebut," ujar Dadan.

Pentingnya modul sebagai salah satu komponen utama dalam pengembangan PLTS, maka terdapat dua lembaga jasa sertifikasi SNI produk (LSpro), yaitu PT Qualis Indonesia dan TUV Rheinland serta satu Lab Uji B2TKE BPPT yang tengah dikoordinasikan untuk persamaan uji permen.

"Kami juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Bea Cukai dan Kemenperin untuk persamaan persepsi terkait NPD (Nota Permintaan Data/Dokumen) dan proses masuk dari badan luar negeri, sehingga untuk proses perizinan tidak akan memperpanjang rantainya," ujar Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Chrisnawan Anditya pada kesempatan yang sama.

Dalam Permen ESDM Nomor 2 tahun 2021 terdapat kewajiban penerapan SNI IEC 61215 tahun 2016. Modul yang telah memiliki sertifikat SNI IEC 61215 perlu diberlakukan sertifikasi ulang atau endorsement (pengesahan).

Pengajuan sertifikasi ini harus dilakukan produsen dan importir, yaitu badan usaha yang melakukan impor modul Fotovoltaik Silikon Kristalin untuk dipasarkan didalam negeri dan merupakan perwakilan resmi dari produsen di luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com