Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Tekan Kasus Covid-19, Menteri PANRB Usulkan Libur Lebaran Dipersingkat

Kompas.com - 16/02/2021, 16:24 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengaku telah mengusulkan agar libur Lebaran tahun ini lebih diperketat.

Usulan tersebut berkaca dari kebijakan larangan bepergian selama libur hari raya Imlek yang diklaim telah menurunkan angka kasus Covid-19 sebanyak 25 persen.

"Mudah-mudahan yang kemarin sudah menurun 25 persen dengan libur Imlek Sabtu, Minggu ini. Saya juga sudah mengusulkan supaya libur Idul Fitri atau Tahun Baru enggak ada min lima atau plus lima, atau min sepuluh, plus sepuluh. Nanti akan diperpendek," kata Tjahjo melalui tayangan Youtube Kementerian PANRB, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: Ini Sanksi untuk PNS yang Bepergian Saat Libur Panjang

Nantinya, kebijakan libur Lebaran maupun libur Tahun Baru juga akan diterapkan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI maupun Polri.

Sama seperti kebijakan yang telah diterapkan libur keagamaan atau libur panjang Imlek.

"Saya kira dengan protokol kesehatan yang ketat, disiplin serta sanksi yang tegas, baik bagi ASN, TNI dan Polri harus memberi contoh dalam menggerakan dan mengorganisir masyarakat," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Tjahjo telah mengeluarkan pembatasan mobilitas bagi ASN yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Kemenpan RB: Larangan Bepergian bagi PNS Saat Libur Panjang Bisa Terus Dilakukan

Namun, apabila dalam periode tersebut seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu.

Surat edaran ini juga mencantumkan penerapan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE ini. Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com