JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengaku telah mengusulkan agar libur Lebaran tahun ini lebih diperketat.
Usulan tersebut berkaca dari kebijakan larangan bepergian selama libur hari raya Imlek yang diklaim telah menurunkan angka kasus Covid-19 sebanyak 25 persen.
"Mudah-mudahan yang kemarin sudah menurun 25 persen dengan libur Imlek Sabtu, Minggu ini. Saya juga sudah mengusulkan supaya libur Idul Fitri atau Tahun Baru enggak ada min lima atau plus lima, atau min sepuluh, plus sepuluh. Nanti akan diperpendek," kata Tjahjo melalui tayangan Youtube Kementerian PANRB, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Ini Sanksi untuk PNS yang Bepergian Saat Libur Panjang
Nantinya, kebijakan libur Lebaran maupun libur Tahun Baru juga akan diterapkan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI maupun Polri.
Sama seperti kebijakan yang telah diterapkan libur keagamaan atau libur panjang Imlek.
"Saya kira dengan protokol kesehatan yang ketat, disiplin serta sanksi yang tegas, baik bagi ASN, TNI dan Polri harus memberi contoh dalam menggerakan dan mengorganisir masyarakat," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, Tjahjo telah mengeluarkan pembatasan mobilitas bagi ASN yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Kemenpan RB: Larangan Bepergian bagi PNS Saat Libur Panjang Bisa Terus Dilakukan
Namun, apabila dalam periode tersebut seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu.
Surat edaran ini juga mencantumkan penerapan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE ini. Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.