Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pembebasan PPnBM, Harga Mobil Lebih Murah Rp 23 Juta

Kompas.com - 16/02/2021, 17:57 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal memberlakukan pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru terhitung dalam tiga bulan mulai 1 Maret 2021 mendatang.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Susiwijono Moegiharso mengatakan, harga mobil diperkirakan bisa lebih murah hingga Rp 23 juta dengan penerapan kebijakan tersebut.

Asumsinya, mobil yang dibeli adalah kelas mobil sedan dengan besaran PPnBm 10 persen dari harga jual.

Baca juga: PPnBM Didiskon, Pemerintah Berisiko Kehilangan Penerimaan hingga Rp 2,3 Triliun

Susi mengatakan, dalam ilustrasi yang diberikan oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) ketika melakukan rapat dengan pemerintah, rata-rata harga mobil sedan di kisaran Rp 251 juta.

"Itu on the road-nya, sesudah bea kendaraan, pajak kendaraan bermotor (PKB), PPnBM, dan margin penjualan dealer," ujar Susi dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (16/2/2021).

Susi mengatakan, bila PPnBM dibebaskan, maka harga mobil bisa menyentuh kisaran Rp 229 juta.

"Jadi ada selisih sekitar Rp 23 juta di sana," jelas Susi.

Namun demikian, Susi mengakui, penggratisan PPnBM tersebut belum tentu cukup untuk menggerakkan konsumsi masyarakat.

Baca juga: Mobil Konvensional Dapat PPnBM 0 Persen, Bagaimana dengan Mobil Listrik?

Sebab, besaran diskon yang diberikan pemerintah tersebut cenderung kecil untuk menarik minat masyarakat menengah ke bawah yang pendapatannya tertekan di tengah pandemi.

Untuk itu, Susi mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah bersurat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memberikan relaksasi tambahan.

Selain itu, pihak Kemenko Perekonomian juga bersurat dengan Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Karakteristik pembelian kendaraan motor ini kan sebagian besar kredit, nah untuk itu harus ada revisi kebijakan OJK bagaimana mendorong lagi besaran DP uang muka menjadi 0 persen, dan ATMR kendaraan bermotor," ujar Susi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com