Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Kemenko Marves Tak Setuju Moratorium ABK RI Bekerja di Kapal Asing

Kompas.com - 17/02/2021, 21:01 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah didesak menghentikan atau tidak lagi mengirimkan anak buah kapal (ABK) dari Indonesia untuk bekerja di kapal asing.

Hal ini dilandasi kerap terjadinya perlakuan buruk yang diterima oleh ABK RI selama bekerja di kapal asing.

Deputi bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Basilio Dias Araujo mengatakan, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi.

Baca juga: Kemenko Marves Klaim Pelaut Mampu Tambah Devisa Negara hingga Rp 150 Triliun

Lantaran bakal banyak permasalahan yang terjadi.

Salah satunya ketentuan dari Organisasi Buruh Internasional (ILO) yang telah menetapkan ABK yang bekerja harus melalui setahun masa kontrak kerja.

Selain itu, pelaut yang saat ini tertahan di kapal butuh pengganti, yakni ABK yang dikirim selanjutnya. 

"Karena para pelaut bekerja di ruang yang sangat terbatas. Mereka di satu ruang kapal. Kalau kapal besar masih lumayan. Tapi kalau kapal ikan 300 GT, 100 GT, itu kan kalau bahasa di sini ketemunya lu lagi, lu lagi, itu setiap hari, selama lebih dari 1 tahun. Sementara konvensi ILO mengatakan harus 12 bulan, dan setelah 12 bulan itu mereka harus turun," kata Basilio melalui konfrensi pers virtual, Rabu (17/2/2021).

Ditambah lagi, kata Basilio, terkait kondisi mental para ABK RI yang dipastikan tertekan selama setahun melaut serta kapasitas kapal yang tidak mendukung.

"Jadi ketentuannya, mereka hanya boleh bekerja di atas kapal sampai 12 bulan. Nah sementara dalam kondisi saat ini, sudah ada sekitar 400.000 yang bekerja melebihi waktu 12 bulan. Dengan demikian, pasti banyak yang stres, akhirnya ribut," kata Basilio.

Baca juga: Lewat Program Pengukuran Kapal Gratis, Kemenhub Terbitkan 73.348 Pas Kecil dan 124.393 Buku Pelaut

Basilio menambahkan, terutama di kapal ikan, ABK asal Indonesia kerap menjadi korban karena ruang lingkupnya yang sempit.

"Mereka ketemu setiap hari selama berbulan-bulan, pasti stres, dan terjadilah kasus-kasus yang terjadi," lanjut dia.

Maka dari itu, pemerintah melalui Kemenko Marves mendorong untuk tidak ada moratorium untuk pekerja ABK RI.

Terkait dengan kapal asing China yang kerap mempekerjakan ABK RI, pemerintah masih melakukan negosiasi dengan negara tersebut untuk melakukan perbaikan.

"Kami berkoordinasi dengan Kemenlu, dan kami dapat laporan sangat bagus bahwa China mau proaktif dan akan ada perbaikan-perbaikan ke depan. Karena sistem Pemerintahan China itu terpusat, jadi keputusan di pemerintahan pusat akan dijalankan ke bawah," kata Basilio.

Baca juga: Ada Relaksasi PpnBM, Gaikindo Proyeksi Penjualan Mobil Bisa Naik 40 Persen

Selain itu, pemerintah berupaya agar sertifikasi maupun ijazah yang diterbitkan dari Indonesia bisa diakui di negara-negara asing.

Kemenko Marves juga mendorong Kementerian Luar Negeri untuk melakukan kerja sama khususnya untuk pengakuan dari ijazah-ijazah yang diterbitkan oleh Indonesia atau mutual recognition.

"Jadi kami sudah mendorong Kemenlu akan melakukan mutual recognition untuk bisa menerima ijazah kita yang diterbitkan oleh para lembaga-lembaga di pendidikan Indonesia," kata dia.

Basilio menambahkan, pemerintah berupaya mengirimkan pelaut perwira untuk melindungi para ABK selama bekerja di kapal asing.

Menurut dia, untuk melindungi para pelaut, maka harus mengirim pelaut yang profesional.

Baca juga: Ini Penyebab Harga Beras Indonesia Lebih Mahal dari Negara Lain

Dalam hal ini, Kemenko Marves telah berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Kalau bisa mereka mulai tahun depan menyiapkan 1.000 perwira. Karena kalau kita ingin melindungi ABK kita yang di ratings atau ABK biasa, maka strategi kita adalah menguasai kapalnya," ucap Basilio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com