JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menegaskan, dengan terbitnya regulasi penyesuaian upah pada industri padat karya tertentu, tak berarti perusahaan memutuskan untuk memangkas gaji para pekerja/buruh.
Hal itu disampaikan terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19, yang telah diteken pada 15 Februari.
"Dengan diterbitkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 tidak berarti perusahaan bisa memangkas gaji tenaga kerja program padat karya. Permenaker ini bertujuan untuk memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh terkait pelaksanaan pengupahan dan menjaga kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh pada industri padat karya tertentu serta menjaga kelangsungan usaha bagi pengusaha industri padat karya tertentu yang mengalami dampak Covid-19," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Menaker Izinkan Industri Padat Karya Lakukan Penyesuaian Upah
Dia menjelaskan, perlindungan terhadap pekerja/buruh yang dimaksud adalah terpenuhinya hak atas upah dan hak lainnya bagi mereka.
"Oleh karena itu, Permenaker ini menegaskan dan memberikan pedoman bahwa meskipun perusahaan industri padat karya tertentu mengalami dampak Covid-19, tetap harus melaksanakan kewajibannya membayar upah dan hak lainnya kepada pekerja/buruhnya," ujar dia.
Lebih lanjut kata Anwar, bagi industri padat karya tertentu yang terdampak covid-19 dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh yang dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh
"Dengan demikian jelas bahwa bila perusahaan akan melakukan penyesuaian besaran upah, hal tersebut benar-benar harus dilakukan berdasarkan kesepakatan atau tidak dapat dilakukan secara sepihak. Dan pelaksanaannya sesuai dengan kesepakatan tersebut," ujar dia.
Dalam beleid itu, disebutkan industri padat karya yang diperbolehkan melakukan penyesuaian upah harus memiliki kriteria pekerja/buruh paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15 persen.
Adapun industri padat karya tertentu tersebut antara lain industri makanan, minuman, dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang kulit, industri alas kaki, industri mainan anak, dan industri furnitur.
Baca juga: Tekan Angka Pengangguran, Kemenaker akan Perbanyak Program Padat Karya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.