Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Indonesia Bitcoin Tidak Bisa Jadi Alat Pembayaran, Mengapa?

Kompas.com - 18/02/2021, 06:57 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga bitcoin yang terus naik membuat banyak investor institusional mulai melirik mata uang kripto tersebut sebagai salah satu aset investasi.

Harga bitcoin pada Kamis (18/2/2021) telah mencapai 52.493 dollar AS per koin atau sekitar Rp 734,9 juta (kurs Rp 14.000).

Jumlah tersebut naik 8,12 persen bila dibandingkan dengan perdagangan sehari sebelumnya.

Banyak perusahaan besar yang mulai mempertimbangkan untuk menggunakan bitcoin sebagai salah satu alat pembayaran.

Baca juga: Ini 13 Pedagang Aset Kripto yang Terdaftar di Bappebti

Perusahaan produsen mobil listrik Tesla, pekan lalu mengumumkan tengah berencana menggunakan bitcoin sebagai alat transaksi jual beli untuk beberapa produk mereka.

Selain itu, Mastercard juga bakal mendukung penggunaan beberapa aset kripto di dalam jaringan mereka tahun ini.

Lalu bagaimana di Indonesia?

Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter telah memberi penegasan sejak tahun 2017 lalu, mata uang virtual apapun, termasuk bitcoin buka alat pembayaran yang sah. Alat pembayaran yang sah di Indonesia hanyalah rupiah.

Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Di dalamnya di tegaskan, mata uang yang sah di Indonesia hanya rupiah. Penggunaan mata uang kripto sebagai alat tukar termasuk melanggar undang-undang.

"Di Indonesia bitcoin dilarang menjadi alat tukar, karena alat tukar resmi kita adalah rupiah. Ada sanksi berat seperti kasus pengunaan dinar atau dirham di depok jika bitcoin dijadikan alat tukar," ujar Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Namun demikian, setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran (PSJP) seperti Visa dan Mastercard yang beroperasi di Indonesia tidak dilarang untuk mengakomodir penggunaan setiap aset kripto.

Di Indonesia, bitcoin merupakan salah satu bentuk aset yang bisa diperdagangkan di bursa berjangka.

Baca juga: Setelah Tesla, Mastercard Juga yang Akan Jadikan Bitcoin sebagai Alat Pembayaran

Aturan mengenai perdagangan bitcoin tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, yang telah dirubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019, kemudian Perubahan Kedua dengan Perba Nomor 2 Tahun 2020 dan Perubahan Ketiga dengan Perba Nomor 3 Tahun 2020.

Peraturan tersebut menjelaskan aset kripto adalah komoditas tidak berwujud yang berbentuk aset digital yang menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

"Saat ini, bitcoin hanya dianggap sebagai alat investasi," ujar Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com