Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Rokok ke Anak di Bawah 18 Tahun, Kasir hingga SPG Bisa Kena PHK

Kompas.com - 19/02/2021, 22:01 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengatakan, peritel modern siap mengenakan sanksi tegas kepada karyawan yang menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun.

Ketua Umum DPP Aprindo Roy N Mandey menegaskan, peritel dilarang menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun. Hal ini dilakukan untuk mendukung target pemerintah dalam menurunkan perokok anak di Indonesia.

“Masing-masing peritel telah melakukan briefing kepada para pekerja seperti kasir maupun SPG. Akan mudah terdeteksi melalui pantauan CCTV. Sanksinya tegas mulai dari skors, potong gaji, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/2/2021).

Ketua Umum DPP Aprindo Roy N Mandey mengatakan, untuk mendukung pengurang perokok anak, pihaknya ikut dalam mengamankan rokok supaya tidak dikonsumsi oleh anak-anak di bawah usia 18 tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

“Konkretnya, kalau kita menjual rokok, posisinya ada di depan kasir supaya kelihatan oleh penjual, sehingga mudah mendeteksi siapa yang membeli rokok," ujarnya

Baca juga: Kemenkeu Ramal Produksi Rokok Turun, Banyak Orang Tak Sanggup Beli

Selain itu, bagi pembeli yang menggunakan baju sekolah dipastikan tidak akan dilayani. Serta, Aprindo juga bekerja sama dengan perusahaan rokok untuk bersama-sama mensosialisasikan bahaya rokok.

Menurutnya, peritel selalu diajak dan diingatkan oleh asosiasi untuk melarang pembelian rokok pada anak dibawah umur. Di sisi lain, peritel juga diyakini telah menyampaikan ketentuan itu pada para pekerjanya.

Ia mengatakan, pada dasarnya gerakan cegah perokok anak harus dilakukan secara terus-menerus sehingga hasilnya lebih optimal, realistis, dan konkret.

Oleh sebab itu, para peritel akan lakukan pertemuan setiap minggunya untuk memperbaharui informasi dan peraturan terkini.

Baca juga: 3 Cara Meningkatkan Nilai Brand Bisnis Anda

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com