Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan PPKM Mikro Diklaim Berhasil Tekan Laju Penyebaran Covid-19

Kompas.com - 20/02/2021, 14:55 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyatakan, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selam 5 minggu terakhir telah menunjukan berbagai hasil indikator positif.

Ketua Komite KPCPEN Airlangga Hartarto mengatakan, secara nasional jumlah kasus aktif Covid-19 selama sepekan terakhir mengalami penurunan signifikan, yakni sebesar 17,27 persen.

"Kemudian kita lihat juga tren kasus aktif ini di lima provinsi berhasil diturunkan, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Sabtu (20/2/2021).

Baca juga: PPKM Mikro Diberlakukan, Pemerintah Gratiskan Rapid Tes Antigen di Tingkat Desa

Penurunan laju penyebaran virus corona itu juga diikuti dengan meningkatnya jumlah kesembuhan dari Covid-19 di kelima provinsi tersebut.

Indikator positif lainnya ialah, adanya penurunan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) di seluruh provinsi menjadi di bawah 70 persen.

"Kemudian tren fatality rate juga turun di DKI, Jawa Barat, dan Bali," kata Airlangga.

Terakhir, berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh KPCPEN, tingkat kepatuhan terhadap penerapan protokol kesehatan selama PPKM Mikro pun meningkat menjadi kisaran 87 hingga 88 persen.

Baca juga: Pemberlakuan PPKM, Penumpang Bus di Empat Terminal Ini Mengalami Penurunan

Mengacu pada hasil-hasil tersebut, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro di Jawa dan Bali hingga 8 Maret 2021.

"Karena PPKM termonitor bisa menekan baik itu berbagai kriteria yang ditetapkan untuk menangani pandemi Covid-19," ucap Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com