Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat yang Masih Awam, Ini Cara Pakai Mesin ATM dan EDC

Kompas.com - 23/02/2021, 13:31 WIB
Muhammad Choirul Anwar,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Penggunaan mesin ATM dan EDC bukan hal asing lagi bagi kita yang terbiasa hidup di perkotaan.

Hal ini tidak lepas dari perkembangan teknologi perbankan sehingga mesin ATM dan EDC banyak tersedia dan digunakan di mana-mana. Mesin ATM dan EDC memberikan tawaran kemudahan bagi nasabah bank.

Hampir semua bank umum yang ada, menempatkan mesin ATM dan EDC di berbagai lokasi agar mudah diakses nasabahnya. Namun di balik semua kemudahan itu, sebagian orang rupanya masih kesulitan menggunakan mesin ATM dan EDC.

Di berbagai daerah di Indonesia, terutama kawasan pedesaan hingga daerah terluar, orang masih takut bertransaksi menggunakan mesin ATM dan EDC. Sebagian orang juga belum tahu cara memakainya sehingga harus meminta bantuan orang lain yang lebih mengerti.

Baca juga: Ini Jadwal Blokir Kartu ATM Mandiri Debit Magnetic Stripe

Padahal, orang yang dimintai bantuan ini bisa saja melakukan penyalahgunaan. Karena itu, penting memahami apa itu definisi dan ragam jenis mesin ATM dan EDC, termasuk mengetahui cara memakainya.

Definisi dan fitur mesin ATM

Definisi ATM atau yang lebih dikenal dengan nama Anjungan Tunai Mandiri merupakan suatu terminal/mesin komputer yang terhubung dengan jaringan komunikasi bank. Mesin ATM memungkinkan nasabah melakukan transaksi keuangan secara mandiri tanpa bantuan dari teller ataupun petugas bank lainnya.

Dikutip dari buku “Bijak Ber-Electronic Banking” yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat sejumlah tipe atau jenis mesin ATM yang tersedia di Indonesia saat ini.

Sesuai dengan perkembangan teknologi, saat ini bank telah menyediakan tiga tipe mesin ATM. Pertama, mesin ATM yang hanya melayani transaksi non tunai.

Kedua, mesin ATM yang melayani transaksi penyetoran uang tunai Cash Deposit Machine atau CDM. Ketiga, mesin ATM yang dapat melayani semua transaksi yang telah disebutkan tersebut.

Selain di kantor bank, saat ini nasabah dapat dengan mudah menemukan mesin ATM di berbagai tempat, seperti restoran, pusat perbelanjaan, bandar udara, pasar, dan lokasi-lokasi strategis lainnya.

Baca juga: Segera Ganti Kartu ATM, Mandiri Debit Magnetic Stripe Mau Diblokir

Keberadaan mesin ATM dilengkapi dengan beragam fitur. Sebagaimana tujuannya, fitur-fitur ini bisa dimanfaatkan nasabah bank untuk melakukan transaksi lebih mudah.

“Melalui ATM, nasabah bank dapat mengakses rekeningnya untuk melakukan berbagai transaksi keuangan, yaitu transaksi penarikan tunai dan transaksi non tunai, seperti pengecekan saldo, pembayaran tagihan kartu kredit, pembayaran tagihan listrik, pembelian pulsa, dan sebagainya,” tulis OJK dalam buku tersebut, dikutip Selasa (23/2/2021).

Bagaimana cara memakai mesin ATM?

Untuk menggunakan ATM, nasabah harus memiliki kartu ATM/ debit/kredit dan PIN. PIN adalah kode (4-6 digit) angka yang dibuat oleh nasabah saat pertama kali menerima kartu ATM di bank.

“Kode tersebut harus dijaga kerahasiannya oleh nasabah supaya kartu ATM tidak dapat disalahgunakan oleh orang lain,” demikian bunyi peringatan OJK.

Adapun jika akan menggunakan mesin ATM, tentu saja nasabah harus mengunjungi lokasi mesin ATM terdekat. Apabila sudah tiba di depan mesin ATM, nasabah perlu memasukkan kartu pada slot kartu di mesin ATM dengan memperhatikan sisi kartu yang harus dimasukkan terlebih dahulu.

“Kemudian nasabah akan diminta untuk memasukkan PIN. Setelah itu nasabah dapat melakukan transaksi dengan memilih menu yang tertera pada layar monitor ATM,” tulis OJK.

Apa itu EDC?

EDC merupakan kepanjangan dari Electronic Data Capture. Fitur dan cara memakai EDC berbeda dengan penggunaan mesin ATM.

Baca juga: Ini Uang Koin Termahal, Kepingan Rp 850.000 Gambar Pak Harto

Definisinya, EDC merupakan suatu perangkat/terminal yang dapat digunakan untuk bertransaksi menggunakan kartu debit/kredit/prabayar di merchant atau toko. Terminal tersebut terhubung ke jaringan komputer bank.

EDC terdiri dari alat pembaca informasi pada pita magnetis kartu (card’s magnetic stripe) atau chip, tombol menu dan angka untuk memasukkan jenis transaksi, nilai transaksi, dan PIN, layar untuk melihat jenis dan nilai transaksi, dan printer untuk mencetak bukti transaksi.

Saat ini, EDC digunakan di banyak toko untuk memudahkan nasabah melakukan transaksi, bahkan EDC dapat digunakan untuk pembayaran telepon, listrik, pulsa, tiket pesawat, dan transaksi lainnya.

“Pada umumnya EDC terhubung ke sistem bank menggunakan jaringan telepon fixed line, namun untuk beberapa pusat perbelanjaan yang memiliki banyak mesin EDC, ada juga yang menggunakan jaringan leased line,” tulis OJK.

Seiring dengan perkembangan teknologi selular, EDC juga dapat menggunakan jaringan dengan sistem GPRS (wireless). Selain ditransaksikan dengan cara digesek, ada juga EDC yang yang digunakan dengan cara menempelkan kartu pada mesin (card tapping) seperti yang digunakan untuk membayar parkir, tol, alat transportasi, dan lainnya.

Cara kerja EDC

Untuk menggunakan EDC, nasabah harus memiliki kartu debit, kartu kredit, atau kartu elektronik.

Cara menggunakannya yaitu dengan menggesekkan/memasukkan kartu pada mesin kemudian pegawai merchant menginputkan jumlah uang yang akan dibayarkan.

Baca juga: Kartu ATM Hilang atau Pindah Tangan? Ini yang Harus Dilakukan

Setelahnya, nasabah akan diminta untuk menginputkan PIN pada mesin atau menyertakan tandatangan sebagai pembuktian keaslian nasabah (authentication) pada struk yang dikeluarkan oleh EDC.

“Namun pada EDC yang berjenis card tapping, nasabah cukup menempelkan kartu pada EDC saat melakukan pembayaran dan tidak perlu menginputkan PIN atau tanda tangan,” demikian bunyi penjelasan OJK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com