Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu ATM BNI Strip Magnetik Akan Diblokir mulai 1 Mei 2021

Kompas.com - 26/02/2021, 19:47 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi para pemilik kartu debit berbasis magnetic stripe jangan lupa segera mengganti kartu debit berbasis cip. Sesuai aturan Bank Indonesia (BI), seluruh kartu debit wajib menggunakan cip pada akhir 2021. Untuk mengejar aturan itu, sejumlah bank akan melakukan pemblokiran kartu yang masih menggunakan strip magnetik sebelum akhir tahun.

PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) misalnya akan memberikan waktu kepada nasabahnya yang masih memakai ATM magnetik untuk ditukar dengan kartu cip hingga 30 April 2021.
Jika sampai dengan batas waktu tersebut belum dikonversi ke kartu cip, maka BNI dapat melakukan pemblokiran atau penonaktifan kartu debit tersebut.

Hingga Januari 2021, implementasi kartu debit menggunakan cip di BNI baru mencapai 10 juta atau mendekati 80 persen. Artinya, masih ada sekitar 20 persen lebih ATM yang dimiliki nasabah perseroan masih berbasis strip magnetik.

Baca juga: Penuhi Modal Minimum, Bank Jago Bakal Right Issue Rp 7 Triliun

"Penggantian kartu debit magnetic stripe ini dapat dilakukan dengan mengunjungi seluruh Kantor cabang BNI terdekat atau melalui BNI SONIC (Self Service Opening Account) yaitu layanan cepat BNI, yang diantaranya untuk melakukan pembukaan rekening dan ganti kartu secara self service selama 24 jam tanpa dikenakan biaya," kata Mucharom Sekretaris Perusahaan BNI kepada Kontan.co.id, Kamis (25/2/2021).

Untuk mendorong peningkatan migrasi selain pembebasan biaya penggantian kartu & penawaran promo menarik, BNI melakukan edukasi & sosialisasi terus dilakukan berbagai media yang dimiliki BNI seperti media sosial (IG, FB, Yotube), media luar rang BNI seperti LED, layar ATM, media di seluruh kantor cabang serta edukasi langsung ke nasabah melalui sms, WA atau email blast atau banner, dan mobile banking yang dimiliki nasabah.

Penggantian kartu debit berbasis strip magnetik menjadi cip sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia, dan hal ini dilakukan demi keamanan Nasabah dalam bertransaksi menggunakan Kartu Debit BNI. (Dina Mirayanti Hutauruk | Handoyo)

Baca juga: Simak, Ini Bocoran Mata Uang Digital Bank Sentral dari BI

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Perhatian! ATM BNI yang masih pakai strip magnetik akan diblokir mulai 1 Mei 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com