Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini 14 Alasan Perusahaan Boleh PHK Buruh di Aturan Terbaru

Kompas.com - 01/03/2021, 14:21 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

PP ini menjadi aturan turunan dari UU Cipta Kerja di bidang perburuhan alias merevisi regulasi lama, yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Salah satu pasal yang jadi kontroversi dan ditentang serikat buruh adalah Bab V tentang Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja. Bagian regulasi terkait PHK diatur dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39.

Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, pemerintah memperbolehkan perusahaan atau pengusaha melakukan PHK kepada karyawannya dengan 7 alasan. Berikut rinciannya:

Baca juga: Begini Nasib Karyawan Outsourcing di Peraturan Terbaru Jokowi

  1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh
  2. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian
  3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun
  4. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure)
  5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang
  6. Perusahaan pailit
  7. Adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan.
  8. Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal pengunduran, tidak terikat ikatan dinas, dan melaksanakan kewajiban sampai tanggal pengunduran diri
  9. Pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis
  10. Pekerja atau buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masingmasing berlaku untuk paling lama 6 bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
  11. Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana
  12. Pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan
  13. Pekerja atau buruh pensiun
  14. Pekerja atau buruh meninggal

Baca juga: Aturan Baru Jokowi: Status Pegawai Kontrak Kini Semakin Lama

Pesangon

PP Nomor 35 Tahun 2021 juga mengatur soal hak pesangon bagi pekerja korban PHK. Berdasarkan Pasal 40 ayat (2), berikut perhitungan pesangon korban PHK:

 

  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah
  2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah
  3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah
  4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah
  5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah
  6. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah
  7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah
  8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah
  9. Masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah

Sementara dalam Pasal 43 diatur, bahwa perusahaan atau pemberi kerja bisa mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 40, apabila perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan.

Baca juga: Pesangon PHK Diberikan Separuh di UU Cipta Kerja? Begini Hitungannya

Jika memenuhi syarat tersebut, maka perusahaan diizinkan pemerintah untuk memberikan pesangon sebesar separuh atau 0,5 kali dari besaran pesangon di Pasal 40.

Namun, pekerja bisa mendapatkan tambahan berupa uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dari ketentuan di Pasal 40 ayat (3).

Ketentuan pengurangan pesangon juga bisa dilakukan perusahaan apabila ada pengambialihan perusahaan yang mengakibatnya perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja (Pasal 42 ayat (2)).

Penjelasan pemerintah

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, menjelaskan meski perusahaan dibolehkan pengurangi jumlah uang pesangon pekerja atau buruh korban PHK, ada persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan. 

 

Baca juga: D Depan Jokowi, Buruh Bilang PHK Sudah di Mana-mana

"Pernyataan ini perlu kami luruskan, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur mengenai besaran nilai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan alasan PHK yang juga sudah disebutkan dalam PP tersebut," kata Anwar dihubungi Kompas.com.

"Jadi tidak benar perusahaan dapat memberikan (pesangon) separuhnya saja, hal ini harus dilihat dulu PHK-nya dalam konteks atau alasan apa," lanjut dia.

Menghindari aji mumpung perusahaan yang tidak masuk dalam alasan PP tersebut, maka Kemenaker akan memperkuat pengawasan sehingga tidak terjadi pemberian pesangon PHK separuh.

"Ada pengawasan tenaga kerja, itu yang juga akan kita perkuat sehingga berbagai moral hazard (penyimpangan moral) bisa kita minimalisir," ujar Anwar.

Baca juga: Jual Rokok ke Anak di Bawah 18 Tahun, Kasir hingga SPG Bisa Kena PHK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com