Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Avrist Assurance Bayarkan Klaim untuk Peserta Korporat Senilai Rp 424 Miliar

Kompas.com - 02/03/2021, 14:43 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Avrist Assurance mencatat membayarkan klaim sebesar Rp 424 miliar melalui kanal distribusi asuransi kumpulan atau Employee Benefit Division (EBD).

Klaim tersebut didominasi oleh klaim atas Group Medical Service, yakni perlindungan kesehatan untuk nasabah korporat sebesar Rp 397 miliar, kemudian disusul dengan klaim atas Group Life Service senilai Rp 27 miliar.

Kanal distribusi asuransi kumpulan atau EBD merupakan salah satu kanal distribusi yang dimiliki Avrist Assurance khusus melayani nasabah korporat. 

Direktur PT Avrist Assurance Yasuo Sato mengatakan, pembayaran klaim ini merupakan salah satu wujud komitmennya yang selalu memenuhi tanggung jawab atas perlindungan kesehatan dan jiwa nasabah.

Baca juga: Marak Kasus Gagal Bayar Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru

"Terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, banyak korporat yang sangat terbantu dengan adanya fasilitas perlindungan kesehatan, karena kami turut membayarkan biaya pengobatan pasien Covid-19,"ujarnya mengutip siaran persnya, Selasa (2/3/2021).

Selain perlindungan kesehatan, kanal distribusi asuransi kumpulan dari Avrist Assurance juga memberikan perlindungan jiwa. Melalui produk Group Term Life, yaitu di mana nasabah korporat dapat menambahkan manfaat asuransi jiwa bagi karyawannya.

Lebih lanjut Yasuo Sato mengatakan, perusahaannya juga telah membayarkan klaim atas perlindungan jiwa bagi seluruh awak pesawat yang bertugas pada penerbangan Sriwijaya Air SJ-182 yang juga merupakan salah satu nasabah produk Group Term Life Avrist Assurance.

“Musibah jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di perairan Kepulauan Seribu pada bulan lalu meninggalkan duka mendalam bagi kita semua dan kami telah memberikan klaim senilai lebih dari Rp 10 miliar,” ungkapnya.

Di samping itu, Yasuo juga mengatakan, di tahun 2020 yang lalu, kanal distribusi asuransi kumpulan mencatatkan pendapatan premi dari bisnis renewal sebesar Rp 541 miliar dan angka ini telah meningkat 43 persen dari perolehan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 379 miliar.

Baca juga: Ada DP 0 Persen, BTN Yakin Kredit Tumbuh di Atas Target

Peningkatan premi ini bersumber dari pendapatan premi existingnasabah korporat, yang sebelumnya telah memercayakan Avrist Assurance sebagai penyedia jasa perlindungan karyawan.

“Pendapatan premi untuk kanal distribusi EBD didominasi dari bisnis renewal, artinya premi ini berasal dari permintaan perpanjangan masa perlindungan dari existing nasabah korporat. Ini merupakan strategi sekaligus bukti pelayanan prima dari kami, sehingga nasabah korporat tetap setia bermitra dengan Avrist Assurance," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com