JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja menyatakan batas akhir pembayaran insentif untuk penerima Kartu Prakerja 2020 adalah 5 Maret 2021.
Dikutip dari akun resmi instagram Kartu Prakerja, @prakerja.go.id, peserta Kartu Prakerja 2020 diharapkan segera menautkan rekening atau e-wallet untuk bisa menerima insentif.
"5 Maret 2021 adalah batas akhir pembayaran insentif bagi semua penerima Kartu Prakerja tahun 2020," tulis PMO Kartu Prakerja.
Baca juga: Soal Salah Transfer Rp 51 Juta Berujung Pidana, Ini Faktanya Versi BCA
PMO pun menjelaskan, bila peserta tidak menautkan rekening atau e-wallet hingga waktu yang ditentukan, maka peserta tersebut tidak akan menerima dana insentif.
Seluruh dana isentif yang tidak tersalurkan pun akan dikembalikan ke kas negara.
"Segera tautkan rekening atau e-wallet paling lambat tanggal 4 Maret 2021m," ujar PMO Kartu Prakerja.
Adapun bila sudah melewati batas akhir tersebut, fitur untuk menautkan rekening atau e-wallet akan nonaktif.
"Bagi Sobat yang belum menautkan rekening atau e-wallet serta jika ingin mengubah rekening atau e-wallet, mohon segera melakukannya paling lambat tanggal 4 Maret 2021, pukul 23.59 WIB," jelas PMO.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.