Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

BEI Minta Gojek dkk Segera Listing di Pasar Modal

Kompas.com - 02/03/2021, 20:03 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta unicorn-unicorn Indonesia seperti Gojek, Tokopedia, Traveloka, dan lain-lain segera melantai alias listing saham (initial public offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengaku, pihaknya telah beberapa kali bertemu dengan startup-startup tersebut dan membicarakan hal ini.

Dia bahkan tak segan-segan menawarkan dukungan yang mungkin akan diperlukan oleh startup untuk melantai di bursa.

"Kami sudah berbicara dengan unicorn-unicorn untuk segera me-listing saham (di BEI). Kami sudah meeting beberapa kali dengan mereka dan membicarakan tentang apa yang bisa kami support untuk mereka bisa listing," kata Inarno dalam MNC Group Investor Forum 2021 secara virtual, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: BKPM: Izin Pembangunan Industri Miras Sudah Ada sejak 1931

Inarno menyebut, BEI sudah menyediakan tempat bagi startup serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk bisa mencatatkan sahamnya di bursa.

Hal itu kata dia, sudah menjadi inisiatif BEI beberapa tahun belakangan.

"Kami memiliki main board, development board, dan yang terakhir adalah acceleration board yang (bisa) digunakan untuk mengakomodasi startup dan SME (small-medium enterprise). Itu adalah inisiatif kami," ucap Inarno.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengatakan akan ada 3 startup yang bakal IPO tahun ini.

Berdasarkan data BEI tanggal 11 Februari 2021, terdapat 25 perusahaan dalam proses evaluasi pencatatan saham di BEI (pipeline) dengan tiga di antaranya merupakan perusahaan dari sektor teknologi.

“Apabila semua proses berjalan sesuai rencana, tiga perusahaan tersebut diperkirakan dapat tercatat di bursa paling cepat pada kuartal pertama tahun 2021 ini,” kata Nyoman dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat (12/2/2021).

Baca juga: Soal Salah Transfer Rp 51 Juta Berujung Pidana, Ini Faktanya Versi BCA

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+