Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Pajak Diduga Terima Suap, Berapa Gaji Per Bulannya?

Kompas.com - 05/03/2021, 08:53 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan keterlibatan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) dalam kasus suap.

Lembaga anti-rasuah itu bahkan sudah melayangkan pencegahan ke luar negeri atau cekal di Imigrasi yang dilakukan sejak 8 Februari 2021 hingga 5 Agustus 2021 terhadap terduga penerima suap tersebut. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait pajak telah dibebastugaskan. Pegawai itu dibebastugaskan supaya memudahkan proses penyidikan yang dilakukan KPK.

"Terhadap pegawai Direkrotat Jenderal Pajak yang oleh KPK diduga terlibat di dalam dugaan suap tersebut, telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK," kata Sri Mulyani dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Polisi Berpangkat Jenderal?

Jika terbukti menerima suap, tindakan oknum PNS pajak tersebut akan mencoreng muka DJP Kemenkeu. Ini karena selama ini DJP adalah institusi dengan gaji plus tunjangan kinerja alias tukin tertinggi dari semua kementerian/lembaga pemerintah.

Lalu berapa gaji dan tunjangan PNS pajak?

Tukin PNS Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Lalu tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan PNS paling atas di DJP yaitu pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.

Untuk PNS DJP eselon I lainnya bervariasi per bulannya. Contohnya pejabat struktural peringkat jabatan 25 menerima tunjangan Rp 95.602.000, kemudian peringkat jabatan 24 menerima tunjangan kinerja Rp 84.604.000.

Baca juga: Besaran Gaji TNI Plus Tunjangannya, dari Tamtama hingga Jenderal

Sementara untuk jabatan PNS DJP di tingkat menengah seperti penilai PBB muda saja sudah menerima tukin sebesar Rp 21.567.900 per bulan, pemeriksa pajak muda Rp 25.162.550, dan pemeriksa pajak penyelia Rp 22.235.150.

Kemudian pemeriksa pajak pelaksana menerima tukin Rp 13.320.562, account representative tingkat III menerima tukin 13.986.750, dan penilai PBB pelaksana menerima tukin Rp 12.432.525.

Rincian lengkap tukin PNS Pajak

Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com