Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal BUMN: Definisi, Jenis, Fungsi, dan Tujuan Didirikan

Kompas.com - 05/03/2021, 20:49 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - BUMN adalah singkatan dari badan usaha milik negara. Sesuai dengan kepanjangannya, BUMN artinya perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh negara.

Definisi apa itu BUMN di Indonesia adalah ketika sebuah perusahaan saham yang seluruhnya dimiliki negara. Selain itu, BUMN juga berujuk pada perusahaan yang sebagian besar sahamnya atau minimal 51 persen dikuasai oleh pemerintah.

Tujuan didirikannya BUMN adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan masyarakat. BUMN adalah perusahaan yang juga bertanggung jawab langsung pada pemerintah, dalam hal ini lewat Kementerian BUMN.

Saham yang dimiliki pemerintah di perusahaan BUMN merupakan bentuk penyertaan kekayaan yang dipisahkan.

Baca juga: Apa Itu Cadangan Devisa: Definisi, Fungsi, Jenis, dan Contohnya

Status pegawai BUMN adalah sebagai karyawan sebagaimana yang berlaku pada karyawan swasta yang terikat dengan kontrak perjanjian kerja. Sehingga karyawan BUMN tak masuk dalam kategori ASN.

Sementara itu merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa:

  1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya
  2. Mengejar keuntungan
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia baran dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
  4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
  5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
  6. BUMN adalah salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Biaya Overhead, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Fungsi BUMN sendiri adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
  2. Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
  3. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
  4. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
  5. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
  6. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta
  7. Pembuka lapangan kerja
  8. Penghasil devisa negara
  9. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi
  10. Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.

Jenis BUMN

Bentuk-Bentuk BUMN memiliki berbagai macam atau jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Bentuk BUMN adalah terbagi menjadi dua yakni badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum).

BUMN persero

Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Baca juga: Apa Itu APBN: Definisi, Fungsi, dan Tujuan Penyusunannya

Tujuan pendirian BUMN persero adalah menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat. Persero juga didirikan untuk tujuan mencari keuntungan.

Contoh BUMN Persero antara lain PT Pertamina, PT Kimia Farma, PT KAI, PT Bank BNI, PT Jamsostek, PT Garuda Indonesia, PT Timah, dan PT Telekomunimkasi Indonesia.

Ciri ciri BUMN persero

  1. Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  2. Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang – undangan
  3. Modal berbentuk saham
  4. Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan
  5. Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  6. Tidak mendapatkan fasilitas dari negara
  7. Pegawai persero berstatus pegawai negeri
  8. Pemimpin berupa direksi
  9. Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris
  10. Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata

Baca juga: Mengenal Apa Itu APBD, Fungsi, dan Tujuan Pembuatannya

BUMN Perum

Perum BUMN adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain.

Tujuan BUMN perum yakni menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.

Contoh BUMN perum antara lain Perum Damri, Perum Pegadaian, Perum Bulog, Perum Peruri, Perum Jasatirta, Perum Antara, Perum Perumnas, dan Perum Balai Pustaka.

Ciri ciri BUMN perum

  1. Melayani kepentingan masyarakat yang umum
  2. Pemimpin berupa direksi atau direktur
  3. Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
  4. Dapat menghimpun dana dari pihak
  5. Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
  6. Menambah keuntungan kas negara
  7. Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public.

Baca juga: Daftar 7 BUMN Terbesar di Indonesia dari Sisi Aset, Siapa Juaranya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Earn Smart
Literasi Keuangan yang Terlupakan

Literasi Keuangan yang Terlupakan

Whats New
Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Whats New
Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

BrandzView
Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Whats New
Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Whats New
Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Whats New
PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com