Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Ingatkan Wajib Pajak Tak Tunggu Akhir Bulan untuk Lapor SPT Pajak

Kompas.com - 08/03/2021, 14:16 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

25. Bagian C, isilah data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja.

26. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja).

27. Klik langkah berikutnya.

28. Pada kolom identitas, isilah dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.

29. Bagian A penghasilan neto, isilah dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.

30. Isilah jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi.
.
31. Bagian B, isilah status perkawinan dan jumlah tanggungan.

32. Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri.

33. Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25.

34. Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

Baca juga: Sri Mulyani Dekati Dubes Jepang demi Investasi Mobil Listrik

35. Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F".

36. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan.

37. Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing.

38. Lanjut ke "Pernyataan", centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar.

39. Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail.

40. Salin kode yang dikirimkan via e-mail (buka di halaman lain).

41. Klik kirim SPT.

42. Selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com